SLEMAN, (Fakta9.com)__//Lima orang pelaku penembakan serta pengerusakan Puskesmas Depok 1, Maguwoharjo berhasil di bekuk anggota Sat Reskrim Polresta Sleman, D.I. Yogyakarta.
Masing-masing adalah HS (36) warga Kecamatan Berbah serta LS (35), SM (36), HA (38), dan RA (43) semuanya warga Kapanewon Mlati, Sleman.
Baca juga : Seorang Pemuda Tewas Tertembak Senjata Polisi
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Senin (15/5/2023) menyampaikan jika salah satu pelaku berinisial HS merupakan mantan satpam yang bertugas di Puskesmas Depok 1.
“Salah satu pelaku ini (HS) pernah bekerja sebagai petugas keamanan, tapi diberhentikan oleh perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya atas permintaan kepala Puskesmas.” terangnya.
Lantaran sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya pada 31 Maret 2023 lalu, maka HS merencanakan dan mengajak empat rekannya untuk melakukan pengerusakan puskesmas Depok 1 dengan cara menembakkan air gun ke ruangan puskemas.
Kemudian pada 11 Mei 2023 lalu sekitar 22.06 WIB pukul HS bersama empat rekannya datang ke Puskesmas Depok 1 dengan mengendarai satu mobil.
“Sesampainya di lokasi kejadian Pelaku HS mengaku menembak sebanyak tiga kali, dan sisanya dilakukan oleh pelaku berinisial SM. Sedangkan rekan lainnya membantu melakukan pengrusakan karena rasa solidaritas kesetiakawanan.” Jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh AKBP Yuswanto Ardi jika dua senjata air soft gun jenis Colt Defender Series 90 dan jenis glock GEM319 yang digunakan dalam pengrusakan tersebut merupakan milik pelaku berinisial SM.
“Dalam melakukan pengrusakan, pelaku HS menggunakan senjata yang dipinjam dari pelaku SM.”Kata Kapolresta Sleman.
Baca juga : Mengenang Korban Tewas, Akibat Senjata Laras Panjang Polisi di Gunungkidul
Dilokasi kejadian, Polisi menemukan sebelas butir peluru gotri atau bola besi warna emas dengan ukuran ± 6 milimeter yang ditemukan di bawah jendela maupun di halaman puskesmas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku disangka melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan digabungkan dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 405 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” jelas AKBP Ardi.