WONOSARI ( fakta9.com ) _ _// Pendirian tower di Padukuhan Mokol, Kalurahan Selang, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul belakangan ini santer menjadi rasan-rasan warga. Pasalnya tower yang hampir berdiri sempurna itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tower yang rencananya memiliki ketinggian 50 meter tersebut di dirikan diatas lahan salah satu warga setempat, dan berbatasan dengan tanah kas Kalurahan Selang.
Baca Juga : Sempat Menghilang, DPO Kasus Pencurian dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Kejari Gunungkidul
Lurah Selang, Wardoyo saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui apakah pembangunan tower telekomunikasi tersebut telah memiliki perijinan atau belum.
“Saya tidak tahu terkait perijinan, itu urusan perusahaan.” ungkapnya dengan nada tinggi.
Disampaikan oleh Wardoyo, jika sebelumnya pihak perusahaan dan pemerintah kalurahan telah melakukan tahapan-tahapan sosialisasi terkait rencana pendirian tower.
“Tahapan soisialisai kepada masyarakat sudah di laksanakan dan saya hanya mendukung apa yang telah di sepakati oleh masyarakat tentang pembangunan tower tersebut.” Jelasnya, Sabtu (19/02/2022).
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Etni Priskila menyampaikan jika pendirian atau pembangunan itu harus memiliki ijin Pesetujuan Pembangunan Gedung ( PBG ), sehingga proses pengerjaan bisa berjalan lancar.
“Bila bangunan sudah didirikan akan tetapi perijinan baru di proses itu sangat tidak benar,” Terangnya.
Baca Juga : Kejari Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Tindak Pidana
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Edy Basuki menerangkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas perijinan, bila benar pekerjaan itu belum mengatongi ijin yang sah maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita akan koordinasi dengan dinas perijinan tentang bagaimana peraturannya dan setelah itu kita akan mendampingi untuk cek lokasi,” Tutupnya.
Hingga berita ini di turunkan pihak perusahaan atau penanggung jawab pekerjaan pembangunan tower belum bisa menunjukan perijinan IMBnya hanya mengaku sudah mendapatkan ijin dari masyarakat.
Redaksi