GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Panggang menangkap basah seorang pria berinisial W (40) warga Padukuhan Karangnongko, Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari saat sedang mencuri alat pendeteksi gempa.
Lelaki paruh baya itu tertangkap tangan saat menggali tanah untuk mengambil alat pendeteksi gempa milik Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Sleman, yang berada di Alas Benggolo, Padukuhan Panggang 3, Giriharjo, Panggang, Gunungkidul.
Baca Juga : Dewan Pengawas PDAM Tirta Handayani Dilantik, Diharapkan Dapat Mendukung Optimalisasi Kinerja
Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto, mengatakan bahwa sebelumnya pada hari Rabu (13/03/2024) pukul 17.30 WIB, pihaknya memperoleh informasi dari warga jika terdapat sepeda motor mencurigakan berhenti di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian anggota meluncur ke lokasi, namun motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Beberapa saat kemudian, atau sekitar pukul 19.30 WIB, Polisi kembali ke lokasi dan menemukan benda berupa linggis dan karung berisi beberapa kunci yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi.
“Kami lantas mencari pelaku, dan benar saja pelaku sedang menggali tanah Gronding.” Ucapnya, Sabtu (16/03/2024).
Saat dilakuka interogasi, pelaku maengakui telah melakukan pencurian kabel pendeteksi gempa sejak senin (11/03/2024) lalu.
Kabel berjenis tembaga hasil curian itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Hasil pencurian kabel yang pertama telah dijual ke wilayah Bantul dengan harga Rp 500 ribu.” Jelasnya.
Menurut keterangan dari Aipda Suyanto, bahwa kabel tembaga pendeteksi gempa yang dicuri oleh pelaku memiliki peran penting dalam sistem peringatan dini gempa bumi.
“Aksi pencurian ini telah menimbulkan kerugian hingga Rp 20 juta.” Ucapnya.
Baca Juga : Dua ABK Kapal Nelayan Yang Hilang di Perairan Kulonprogo Berhasil Ditemukan
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya pelaku saat ini diserahkan ke Mapolres Gunungkidul untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku W dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Imbuhnya.