Sabtu, Januari 18, 2025
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan, Gubernur DIY Layangkan Surat Edaran ke Bupati dan Walikota se DIY

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (fakta9.com)_ _// Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hameng Kubuwono X menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 050/5082, tentang pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se- Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 7 April 2022 kemarin.


Baca Juga : BLT Minyak Goreng di Kabupaten Gunungkidul Akan Segera Cair


Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hameng Kubuwono X mengutarakan bahwa memperhatikan kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan maraknya kembali perilaku kejahatan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa, dimohon kepada saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua LPMK, Kampung, RW, RT, PKK, Karang Taruna, dan lain-lain untuk mensosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.
  2. Menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja.
  3. Menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi Linmas dan Jagawarga pada lingkungan masing-masing.
  4. Bekerjasama dengan pihak TNI/POLRI untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan kumpulan massa yang masih beraktifitas hingga lewat tengah malam.
  5. Menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD. masing-masing.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA