GUNUNGKIDUL (fakta9.com)_ _// Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hameng Kubuwono X menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 050/5082, tentang pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se- Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 7 April 2022 kemarin.
Baca Juga : BLT Minyak Goreng di Kabupaten Gunungkidul Akan Segera Cair
Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hameng Kubuwono X mengutarakan bahwa memperhatikan kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan maraknya kembali perilaku kejahatan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa, dimohon kepada saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua LPMK, Kampung, RW, RT, PKK, Karang Taruna, dan lain-lain untuk mensosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.
- Menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja.
- Menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi Linmas dan Jagawarga pada lingkungan masing-masing.
- Bekerjasama dengan pihak TNI/POLRI untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan kumpulan massa yang masih beraktifitas hingga lewat tengah malam.
- Menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD. masing-masing.