GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Kabar baik datang untuk pemilik kendaraan bermotor yang berada di wilayah DIY khususnya Kabupaten Gunungkidul, sebab mulai tanggal 1 oktober sampai 30 November 2022 mendatang akan ada program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat (kecuali) denda SWKLLJ di tahun yang berjalan.
Baca Juga : Orok Bayi Ditemukan Warga di Pantai Parangkusumo
Dikatakan oleh BAUR STNK Samsat Gunungkidul, Aipda Heri Setyawan bahwa program tersebut sesuai Pergub DIY Nomor 58 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2022.
“Ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.” Jelasnya, Jum’at (30/09/2022).
Ia menandaskan pentingnya tertib untuk bayar pajak kendaraan ialah untuk menghindari adanya penghapusan data kendaraan karena tidak mendaftarkan ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun setelah STNK habis, yang tertuang pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
“Kami berharap kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.” Tutur Aipda Heri.