BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pemuda berinisial FK (20) asal Palembang yang bertempat tinggal di Padukuhan Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul, digiring ke Kantor Polisi lantaran telah terbukti melakukan pencurian perhiasan emas.
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah kontrakan yang terletak di Padukuhan Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul, pada Kamis (05/06/2025) siang.
Baca Juga : Pejalan Kaki Patah Tulang Usai Tertabrak Suzuki Thunder
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan jika sebelumnya pada Selasa (04/06/2025) siang, korban seorang perempuan berinisial CNS (22) asal Banyuasin meletakan perhiasan berupa 2 buah kalung seberat 6,7 Gram dan cincin seberat 4 Gram di dalam dompet di atas meja dinding.
Kemudian pada hari Senin (09/06/2025) pukul 17.00 WIB, korban berencana memindahkan perhiasan tersebut ke dalam almari, akan tetapi dompet yang berisi perhiasan sudah kosong.
“Perhiasan emas seberat 10,7 Gram beserta suratnya sudah hilang.” Ucapnya, Rabu (11/06/2025) siang.
Baca Juga : Pengurus PMI Gunungkidul Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Korban pun sempat berusaha mencari perhiasannya, namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kasihan.
Atas laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima penyerahan pelaku dari warga.
“Jadi ada warga serta korban yang membawa pelaku ke Kantor Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, FK mengakui telah melakukan pencurian dan telah menjual perhiasan tersebut melalui sistem COD.” Ungkapnya.