Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Pemuda Asal Gunungkidul Dibekuk Polsek Godean

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Sleman, (fakta9.com)_ _// Dilasir dari halaman resmi Instagram Polres Sleman bahwa seorang pemuda berinisial DHS (24) warga Gunungkidul diamankan Polsek Godean lantaran menjambret handphone di Jalan Sidomoyo, Godean, pada hari Jum’at (22/04/2022) malam.

Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Budi Karyanto menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika korban berinisial IA (29) warga Kulon Progo berhenti di pinggir jalan Sidomoyo Godean untuk menelpon rekan bisnisnya saat hendak COD.


Baca Juga : Satu Tahun Mengonsumsi Obat Terlarang, Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Ditahan Polisi


Tak berselang lama, tersangka mendekati korban dengan mengendarai sepeda motor. Korban tidak menaruh curiga karena diduga adalah rekan bisnisnya yang hendak COD.

“Setelah mendekat, dengan cepat pelaku merampas handphone korban dan kabur,” terang AKP Budi Karyanto

Korban langsung mengejar dengan teriak ‘jambreeet’. Warga yang mendengar seketika itu ikut mengejar. Namun karena panik, tersangka membuang handphone korban di Sidomoyo Godean.

“Tersangka tertangkap, setelah terjadi kejar-kejaran sejauh dua kilometer. Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya,” tegasnya

Warga sempat emosi dengan menghakimi tersangka, Polsek Godean yang dipimpin Iptu Karmija yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan pelaku.

Dari pengakuannya, tersangka melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk keperluan lebaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA