GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__// Pemilihan Lurah (Pilur) serentak akan digelar tahun 2025 dan akan dibagi menjadi dua tahap. Hal ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga : Ketua Paguyuban Janaloka Kapanewon Girisubo Tanggapi Oknum Dukuh Mesum
Disampikan oleh Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro jika rencana awalnya pemilihan Lurah serentak akan dilaksanakan pada akhir 2024 ini.
Namun setelah terbitnya Peraturan KPU No.2 Tahun 2024 soal Pilkada, yang mana proses pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah akan dilangsungkan pada 27 November, maka pemilihan lurah serentak diundur hingga tahun 2025.
“Kami sudah membuat surat kepada Gubernur DIY dan ditembuskan ke Kemendagri (terkait rencana pemilihan Lurah serentak di tahun 2025), sejak 2 minggu lalu. Dan kemarin saat zoom dengan Kemendagri, secara lisan pengajuan tersebut sudah diperbolehkan.” Jelasnya
Lebih lanjut di sampaikan Kriswantoro jika di tahun 2024 ini sedikitnya ada 30 lurah yang telah habis masa jabatanya sekitar bulan November 2024 mendatang. Sedangkan proses pemilihan Lurah tahap I baru akan di laksanakan sekitar bulan Februari hinga Maret 2025 mendatang.
“Untuk Lurah yang habis masa jabatan di 2024, maka tugasnya akan digantikan oleh pejabat sementara.” Tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (02/03/2024).
Baca Juga : Operasi Keselamatan Serentak Digelar Mulai 4 Hingga 17 Maret 2024
Kemudian ditahun 2025 akan ada sekitar 56 lurah yang habis masa jabatannya dan akan dilakukan pemilihan lurah tahap II sekitar bulan Oktober 2025.
Sistem pemilihan lurah di tahun 2025 itu sendiri menurut Kriswantoro masih akan menggunakan sistem yang lama, yaitu dengan mencoblos surat suara di TPS.