Rabu, Februari 11, 2026

FAKTA TERBARU

Pemerintah Pusat Nonaktifkan Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Gunungkidul, Begini Cara Mengaktifkan Kembali

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Setidaknya sekitar 54.000 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Gunungkidul dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, sebagai upaya untuk memastikan subsidi yang diberikan tepat sasaran.

Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos P3A Gunungkidul, Suyono mengatakan, dari 54.000 peserta BPJS Kesehatan PBI ini merupakan warga yang masuk dalam kategori desil 6 sampai dengan 10 atau dikategorikan ekonomi sejahtera.


Baca juga : Warga Wonodoyo Geruduk Polsek Ponjong, Korban Dugaan Penganiayaan Dilaporkan Pencurian Ikan


“Warga yang tidak masuk kategori desil 1 sampai 5 (miskin) kepesertaan BPJS Kesehatan PBI nya dinonaktifkan. Karena syarat utama untuk menerima program ini sebenarnya adalah untuk mereka yang miskin,” kata Suyono.

Tentusaja kebijakan pemerintah tersebut memiliki dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat, Sejak 2 Februari 2026 lalu, banyak warga Gunungkidul, yang mulai atif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, terutama bagi yang akan memanfaatkan layanan kesehatan.

Peserta yang saat ini BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, menurut Suyono, apabila terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.

“ Untuk pengaktifan kembali, masyarakat bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Kalurahan dan kemudian mengurus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul di komplek Terminal Wonosari,” lanjutnya.

Dari pengajuan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI dari masyarakat, pemerintah memprioritaskan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI nonaktif dalam kategori darurat. Diantaranya bagi pasien cuci darah (HD) rutin, kemoterapi, rencana operasi, dan pengobatan rutin atau berkelanjutan.

“Secara kemanusiaan kami dulukan (reaktivasi) bagi yang membutuhkan penanganan medis berkelanjutan seperti pasien HD dan Kemoterapi. Saat mengurus ke MPP langsung kami aktifkan di hari itu juga,” terangnya.

Mengutip laporan Kompas, penonaktifan BPJS Kesehatan PBI  dilakukan berdasarkan aturan DTSEN terbaru 2026, yakni Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Kebijakan ini resmi ditetapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026 sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan mengacu pada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sebagai sumber data utama.
DTSEN merupakan database nasional yang menghimpun data individu dan keluarga, meliputi kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan masyarakat yang diperbarui secara berkala.


Baca juga: Mitsubishi L 300 Vs Honda Verza di Jalan Semanu, Warga Boyolali Patah Tulang


Alasan PBI JK BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Adapun alasan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, berdasarkan ketentuan Pasal 12, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dapat dihentikan apabila peserta tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Beberapa alasan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini antara lain:

  • Tidak lagi tergolong fakir miskin atau masyarakat tidak mampu berdasarkan data DTSEN
  • Peserta telah meninggal dunia
  • Tercatat memiliki lebih dari satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan

Dengan demikian, warga yang dinilai sudah memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri tidak lagi berhak mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA