TEPUS,(FAKTA9.COM)__//Sebagai bentuk pelayanan prima untuk masyarakat, Pemerintah Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan (Adminduk) secara kilat secara gratis.
Disampaikan oleh Jaga Baya Kaluran Sidoharjo, Eka Sulistya, Rabu, (11/01/2022) jika untuk mengurus akta kematian warga cukup mempersiapkan syarat berupa Kartu Keluarga, KTP, KTP pelapor, serta 2 orang saksi.
“Setelah syarat-syarat dilengkapi pihak pemerintah Kalurahan segera akan memproses surat kematian dalam waktu kurang dari 24 jam.” Terangnya.
Tidak hanya surat kematian, pemerintah kalurahan Sidoharjo, sejak Januari 2022 telah mensosialisasikan kepada warga untuk segera mengurus administrasi kependudukan.
Dijelaskan oleh Eka Sulistya jika hal ini merupakan wujud pelayanan yang maksimal serta wujud tertib administrasi Pemerintah Kalurahan Sidoharjo bekerjasama dengan pihak Kapanewon Tepus.
“Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mulai januari 2022 kami gigih mensosialisasikan kepada warga jika setiap ada kelahiran, kematian, serta penduduk pindah ataupun datang di kalurahan kami maka diharapkan segera melapor dan mengurus kelengkapan administrasinya. Termasuk warga yang sudah berumur 17 tahun yang akan melakukan rekam E-KTP.” Pungkas Eka Sulistya.