RONGKOP ( fakta9.com ) _ _// Bertempat di Balai Kalurahan Botodayaan telah berlangsung acara penyerahan Sertifikat PTSL(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2021 yang di serahkan langsung oleh Team Ajudikasi Wilayah Kapanewon Rongkop yaitu Temu Suryadi SH,(28/12/2021).
Disela penyerahan sertifikat, Temu Suryadi menyampaikan bahwa pentingnya masyarakat harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat, untuk menghindari terjadi masalah tentang sengketa Hak Milik lahan dikemudian hari.
” Ketika tidak adanya sertifikat maka bisa berpotensi jadi persoalan, sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah dan banyak kasus lainnya,” Jelas Temu Suryadi.
Di waktu terpisah TPK Kalurahan Botodayaan, Agung Priyatma Legawa mengatakan bahwa pada acara tersebut, telah di serahkan sebanyak 162 Sertifikat dari total total sertifikasi 1278 bidang se Kalurahan botodayaan.
” Total sertifikasi 1278 bidang se Kalurahan Botodayaan, namun pada hari ini diserahkan kepada msyarakat secara simbolis sebanyak 162 sertifikat yang sudah jadi dan untuk kekurangan 1116 sertifikat akan menyusul pada tahap berikutnya dengan biaya Rp 150.000,00 / bidang tanah,” Tuturnya.
Agung Priyatma Legawa juga menghimbau bagi warga yang tanahnya belum disertifikat, agar mendatangi kantor BPN Gunungkidul guna mengurus legalitas tanah kepemilikannya.
Pupung_Fakta9.com