Senin, Maret 9, 2026

FAKTA TERBARU

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Membentuk Lembaga Independen Untuk Melakukan Pengawasan Kinerja

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengalokasikan anggaran APBD tahun 2026 untuk membentuk Forum Pemantau Independen (FORPI).

Lembaga ini digadang mampu melakukan pengawasan kinerja pemerintahan secara obyektif, sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan aparat pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta saat dikonfirmasi, Minggu (08/03/2026) menyampaikan jika saat ini sudah ada 4 anggota FORPI yang telah dilantik oleh Bupati Gunungkidul.


Baca Juga: Dua Pelajar Kritis Setelah Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Jogja-Wonosari Km 25


“Anggota FORPI ada sebanyak 4 orang, sesuai Perbup, ditetapkan dengan SK Bupati,” terangnya.

Meski demikian Sri Suhartanta masih enggan merilis nama-nama anggota FORPI Gunungkidul masa jabatan 2026.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota FORPI menyelenggarakan fungsi penyusunan program pemantauan Pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain itu juga menyusunan kode etik yang menjadi dasar dalam tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pakta integritas bersama dengan Pemerintah Daerah,

“Kemudian melakukan pemantauan pelaksanaan pakta integritas di lingkungan pemerintah daerah dan menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati,” jelasnya.

Pembentukan lembaga FORPI ini menurut Sekda Gunungkidul merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Untuk menindaklanjuti PermenPANRB nomor nomor 49 tahun 20211, telah disusun Perbup nomor 27 tahun 2025 tentang Forum Pemantau Independen (FORPI),” sebutnya.

Dalam perbup nomor 27 tahun 2025 tentang Forum Pemantau Independen (FORPI) disebutkan jika keanggotaan FORPI terdiri dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi atau tokoh masyarakat, akademisi, serta bidang usaha.

Dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Strata 2, dan memiliki kompetensi di bidang pemerintahan, pembangunan, dan atau kemasyarakatan,


Baca juga: Hidup Seorang Diri, Lansia Ditemukan Meninggal Dalam Kondisi Membusuk di Rumah Reyot


Pengangkatan anggota FORPI berdasar permintaan Bupati kepada Sekretaris Daerah.

Kemudian ditindak lanjuti dengan mengajukan usulan nama-nama calon anggota FORPI dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal permintaan diterima,

Sekretaris Daerah juga membentuk tim untuk memverifikasi calon anggota FORPI. Dan hasil verifikasi dilaporkan kepada Bupati

Setelah itu, Bupati menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota FORPI

Untuk masa jabatan anggota FORPI Gunungkidul paling lama 1 tahun, namun masih bisa diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA