GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Rekam jejak Racmad Subandi (RS) warga Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul pembuat konten bernada provokatif yang menyerang integritas Bupati Gunungkidul akhirnya terungkap. RS saat ini tengah terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga : Seorang Lelaki Paruh Baya Ditemukan Terbujur Kaku di Ladang
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, jika RS disebut telah melakukan pencabulan terhadap (sebut saja) Bunga (16) warga Dlingo, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray saat dikonfirmasi, Rabu (04/03/2026) membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan terduga pelaku yaitu RS.
“TKPnya di wilayah Gunungkidul, laporan telah kami terima pada 23 Desember 2025 lalu.” Jelasnya.
Setelah mengantongi sejumlah alat bukti termasuk hasil visum maupun pemeriksaan psikologi serta keterangan saksi, pihak kepolisian lalu melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku guna proses penyidikan.
“Kemarin baru saja BAP terduga pelaku.” Terangnya.
Yahya Murray menyebut jika RS dapat dijerat dengan pasal 415 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencabulan, dan pasal 473 KUHP mengatur tentang tindak pidana perkosaan dengan acaman hukuman 9 tahun penjara
Namun mengingat korban dan saksi utama adalah anak-anak, proses penyelidikan membutuhkan ketelitian ekstra dan pendampingan dari Dinas Sosial serta psikolog untuk mengatasi trauma korban.
Polres Gunungkidul berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga : Geger!! Keributan Antar Remaja Pecah di Jalan Imogiri Barat
Sebelunya, RS sempat viral karena mengunggah video melalui akun TikTok pribadinya yang mengkritik keras kinerja Bupati Gunungkidul. Dengan diksi yang dinilai provokatif, RS menyebut Bupati “tuli” karena dianggap tidak merespons sengketa tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari.





