Selasa, Februari 10, 2026

FAKTA TERBARU

Pembelaan Terpaksa atau Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas dalam Kasus Jambret di Sleman Yogyakarta

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Penulis : Imanuel .R. Balak, S.H., M.H., Li


SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan atau Penjambretan yang terjadi di Sleman Yogyakarta, dimana Suami Korban (Hogi Minaya) dalam Perisitwa tersebut ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Sleman Yogyakarta. Peristiwa tersebut menjadi atensi Publik bahkan direspon serius oleh Komisi III DPR RI.

Dalam hal tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum, Law Office I’B & PARTNERS, Imanuel .R. Balak, S.H., M.H., Li, mengajak pembaca secara saksama telaah perkara ini secara hukum, apakah perbuatan Hogi Minaya merupakan Tindak Pidana atau bukanlah suatu tindak pidana.

Imanuel .R. Balak, S.H., M.H., Li mengutarakan beberapa pandangan teoritis sepengetahuannya yang dianggap penting untuk menjadi pisau analisis dalam menganalisa penerapan hukum terhadap perkara tersebut.

Bahwa diketahui dalam menetapkan Tersangka terhadap Hogi Minaya Penyidik menggunakan Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan berikut Pasal 310 ayat (4) menyatakan “Dalam Hal kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sedangkan Pasal 311 ayat (4) menyatakan “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

“Apabila merujuk pada ketentuan tersebut maka terlebih dahulu kita klasifikasikan tindak pidanya. Bahwa penting untuk diketahui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah merupakan hukum administrasi (Administartive Law) yang diberikan label Pidana yang biasanya kita kenal dengan Hukum Pidana Administrasi (administrative criminal law).” Ujarnya, Minggu (01/02/2026).

Sejatinya dalam pidana administrasi, menempatkan Pertanggungjawaban (Criminal responsibility) pidana merupakan ciri tersendiri yaitu merujuk pada adagium Ultimum remedium menjadikan “Pidana diterapkan sebagai sarana yang paling terakhir apabila semua pranata hukum lain sudah dilalui”.

“Sementara itu Pidana yang dimaksud disini jika dilihat dari adresatnya ini hanya diterapkan kepada orang-perseorangan yang melakukan tindak pidana pada saat berlalulintas dan bukan yang lain.” Ungkapnya.

Dilanjutkannya dalam hukum Pidana tidak mengenal istilah pembelaan tidak seimbang, lantas demikian yang dikenal dalam hukum pidana ialah Pembelaan Terpaksa (Noodwer) dan Pembelaan Terpaksa yang melampuai batas (Noodwer exces). Bahwa Pembelaan Terpaksa sebelumnya dalam KUHP lama yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (2).

Berikut bunyi ketentuan Pasal 49 ayat (1) Menyatakan “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Dalam Bahasa Belanda dikenal dengan istilah noodweer. Paling tidak ada beberapa syarat seoseorang dapat dikatakan melakukan pembelaan terpaksa yaitu Pertama, ada serangan seketika. Kedua, serangan tersebut bersifat melawan hukum. Ketiga, pembelaan merupakan keharusan. Keempat, cara pembelaan adalah patut.

“Sedangkan Pasal 49 ayat (2) menyatakan “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh goncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan, tidak dipidana” dalam Bahasa belanda kita kenal dengan istilah noodweer exces.” Jelasnya.

Paling tidak ada dua syarat seorang dapat dikatakan melakukan permbelaan terpaksa yang melampuai batas noodweer exces yaitu Pertama, harus ada serangan atau ancaman serangan seketika. Kedua, harus ada keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut sehingga menimbulkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 34 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Berikut Pasal 34 Menyatakan “Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketikayang melawan hukum terhada diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain”. Noodweer/Pembelaan terpaksa.

Paling tidak ada 4 syarat seorang dikatakan melakukan pembelaan terpaksa yaitu Pertama, Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika. Kedua, pembelaan dilakukan karena karena tidak ada jalan lain (subsidaritas), untuk menghalau serangan. Ketiga, pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitative yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda, dan Keempat, keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Sedangkan Pasal 43 menyatakan “Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang lansung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana”.

“Paling tidak ada 2 syarat seseorang dikatakan melakukan pembelaan terpaksa yang melampui batas yaitu, pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau tidak proporsional, dengan serangan atau ancaman serangan seketika. Dan yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam bahasa Belanda kita kenal dengan istilah noodweer exces atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.” Paparnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas baik itu ketentuan dalam KUHP lama maupun ketentuan dalam KUHP baru, secara expresiss verbis terang menderang terlihat jelas dan tegas bahwa yang namanya Pembelaan Terpaksa noodweer dan atau Pembelaan terpaksa yang melampaui batas noodweer exces tidak dikenakan sanksi Pidana.

“Ada satu adagium penting untuk dipegang teguh dan itu prinsip moral dalam hukum pidana Ketika kita bicara soal “Pembelaan Terpaksa” yaitu “Non scripta sed nata lex” artinya tidak selayaknya orang yang melakukan pembelaan terpaksa dijatuhi hukuman pidana.” Ujarnya.

Memulai analisa ini, berangkat dari konstruksi pasal secara yuridis normative sebagaimana yang telah diutarakan terdahulu dalam tulisan ini, menurut pandangannya ada dua pendekatan paradigma yang perlu ditarik sebagai objek untuk menganalisa lebih jauh perkara ini apakah merupakan tindak Pidana atau justeru sebaliknya.

“Dalam hukum Pidana dijumpai perbedaan delik ke dalam bentuk delik formile dan bentuk delik materiil tidak terlepas dari makna yang terkandung dari istilah “Perbuatan” itu sendiri. Bahwa dalam istilah “Perbuatan” mengandung dua hal yaitu kelakuan atau Tindakan dan akibat.” Terangnya.

Agar lebih mudah dipahami dapat dikatakan bahwa delik formil adalah delik yang menitikberatkan pada perbuatan dan atau tindakan, sedangkan delik materiil adalah delik yang menitikberatkan pada akibat dari suatu perbuatan.

Dengan demikian menurut Imanuel .R. Balak, S.H., M.H., Li terhadap kasus tersebut tindakan atau perbuatan Hogi Minaya dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana jika menggunakan logika pendekatan delik materiil dikarenakan akibat meninggalnya “Pelaku Jambret” disebabkan pengejaran Hogi Minaya.

Kendati demikian Tindakan Hogi Minaya memenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) ayat (2) KUHP lama dan juga Pasal 34 dan Pasal 43 KUHP baru yang menegaskan secara eksplisit mengenai Pembelaan terpaksa noodweer dan Pembelaan terpaksa yang melampaui batas noodweer exces Tidak Dipidana.

Pertanyaan selanjutnya kenapa Perbuatan Hogi Minaya diproses? menurut hemat Penulis ada beberapa kemungkinan alasan penyidik pada saat itu Pertama, Mungkin Penyidik menggunakan Paradigma KUHP lama yang mengutamakan prinsip “Lex talionis” Pidana sebagai ajang balas dendam kepada pelaku kejahatan, berbeda dengan Paradigma KUHP baru yang mengutamakan Pekdeatan Kealidan Restoratif, Rehabilitatif, dan Korektif.

Kedua, Penyidik menggunakan Praktik penegakan hukum yang cenderung legalistic formal. Ketiga, Penyidik menggunakan Logika Hukum delik materiil menyebabkan Penyidikan hanya terfokus pada akibat matinya si Pelaku Jambret.

“Dengan kemungkinan-kemungkinan tersebut sehingga melahirkan penetapan Tersangka Hogi Minaya menggunakan Pasal 310 ayat (4) dan 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laluintas dan Angkutan Jalan.” Tuturnya.

Menurut pandangannya, logika hukum seperti ini yang kurang tepat alias keliru, kenapa keliru? karena kedua Pasal tersebut dalam logika perumusannya menggunakan kesalahan dalam bentuk culpa, kealpaan, kelalaian, dan bukan kesengajaan dolus.

Berikut Hogi Minaya melakukan Pengejaran tersebut didasarkan adanya Initial crime atau Tindak Pidana Awal sebagai “Sebab” dilakukannya “Perbuatan Pengejaran” oleh Yogi Minaya kepada para pelaku jambret tersebut tentu dengan maskud dan tujuan untuk mengambil barang isterinya yang dicuri dan bukan membunuh.

“Sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan, Ia berpendapat bahwa dalam perkara ini mau kita menggunakan KUHP yang lama atau KUHP yang baru.” Perbuatan Hogi Minaya tetaplah tidak dapat dipidana dikarenakan perbuatan tersebut memenuhi unsur Pembelaan Teraksa noodweer dan Pembelaan Terpaksa yang melampaui batas noodweer exces.” Ujarnya.

Mengakhiri keterangannya, Imanuel .R. Balak, S.H., M.H., Li menegaskan bahwa tidak ada sama sekali maksud untuk mendeskreditkan pihak manapun, namun dirinya hanya mengetengahkan pandangan hukum secara akademis yang berdasarkan pengetahuannya terhadap hukum.

“Semoga ini dapat memberikan pandangan hukum yang bermanfaat untuk para pembaca dan warga masyarakat.” Pungkasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA