Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Penipuan Digelandang Polisi

Advertisementspot_img

PLAYEN (Fakta9.com)__//Pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Padukuhan Banaran,Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen berhasil ditangkap Polisi. Pelaku adalah KSA (29) Warga Babakansari RT 06, RW 10,  Pataruman, Pataruman, Kabupaten Banjar, Jawa Barat.

Korban Suyanto, warga Banaran, Playen saat dikonfirmasi, Kamis (04/11/2021) menerangkan jika peristiwa penipuan tersebut terjadi pada medio tahun 2017 silam. Saat itu ia membeli satu unit Mobil jenis Toyota Avansa kepada pelaku. Sekaligus untuk dilakukan balik nama surat kendaraan atas nama korban.

Baca Juga: Sosialisasi Pelayanan Kesamsatan Dan Pajak Daerah Bagi Perangkat Kalurahan di Kapanewon Pathuk

“Setelah proses balik nama, pelaku hanya memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.” jelasnya.

Sedangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) malah digadaikan ke salah satu Bank Swasta.

Puncaknya, karena pinjaman di salah satu bank swasta tersebut tidak dibayar oleh pelaku, kendaraan yang sudah dibeli oleh korban pun ditarik pihak bank.

Merasa menjadi korban penipuan, Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Playen pada bulan Februari 2021 lalu.

Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP- B/05/II/ 2021 / DIY / Res.Gnk / Sek.Playen, tanggal 23 Februari 2021, Jajaran Polsek Playen segera melakukan serangkaian proses penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.

Setelah melalui waktu yang cukup lama, pada 3 November 2021 lalu Unit Reskrim Polsek Playen Memdapat informasi dari masyarakat pelaku berada disekitar Pilahan kg1/728 RT 39, RW 12, Kotagede, Yogyakarta.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.” Jelas Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi.

Baca Juga: Setelah Cabuli Perempuan Difabel, Lelaki Doyan Nikah Ini Dijebloskan ke Penjara

Saat dilakukan introgasi oleh petugas, KSA mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku di gelandang ke Mapolsek Playen guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku disangka dengaan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.” Pungkasnya.

Paryanto_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA