GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial AFP warga Umbulrejo, Ponjong, Gunungkidul, harus mempetanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah menggelapkan satu unit mobil Suzuki Carry ST nomor polisi AB 1909 ST.
Baca Juga : Tabrak Bokong Truk Bok, Pemotor Meninggal Dunia
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa menyampaikan jika peristiwa itu terjadi bermula saat pelaku menyewa mobil milik R warga Sladi, Umbulrejo, Ponjong, dengan dalih untuk mengantarkan orang sakit ke Magetan, Jawa Timur, pada Minggu (23/03/2025) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Namun hingga waktu yang sudah ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya ke korban. Merasa curiga, korban lantas mencoba mencari keberadaan pelaku, akan tetapi tak kunjung ditemukan.
Korban lantas melaporkan atas kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Ponjong.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota polisi pun berhasil mendapati mobil milik korban di wilayah Kapanewon Playen.
“Mobil tersebut sudah digadaikan kepada seseorang oleh pelaku.” Jelasnya, Selasa (15/04/2025) siang.
Baca Juga : Perkara BPKB Kendaraan, Warga Tanjungsari Ancam Tetangganya Dengan Sajam
Anggota Satreskrim Polsek Ponjong lantas melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berinisial AFP berhasil diringkus di daerah Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (24/04/2025).
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek. Untuk motifnya yaitu tidak mampu membayar uang sewa dan mobil digadaikan.” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.