BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota unit reskrim Polsek Sedayu berhasil mengunkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Padukuhan Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Dalam perkara tersebut, korban yang merupakan seorang mahasiswa berinisial TAN (22) warga Rekso Binangun, Rumbia, Lampung Tengah, kehilangan Laptop seharga Rp 10,5 juta.
Penerbit Buku Erlangga Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyampaikan jika sebelumnya Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 07.30 WIB korban pelapor keluar untuk mencari makan dan kembali ke kontrakan pada pukul 09.10 WIB di kontrakannya.
Kemudian setibanya di rumah kontrakan, korban hendak menggunakan Laptop merk Accer Nitro V15 miliknya yang berada di dalam kamar, namun sudah tidak ada.
“Korban sempat mencarinya, akan tetapi juga tidak ditemukan sehingga dirinya melaporkannya ke pihak polisi. ” Ujarnya, Minggu (07/09/2025) siang.
Baca Juga : Kecelakaan di Jalan Semanu, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
Mendapat laporan tersebut, pihak berwajib kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial IH (30) warga Sedayu, Bantul.
“Pelaku ditangkap di daerah Banguntapan. Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian Laptop di wilayah Padukuhan Panggang.” Ujarnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku selanjutnya dibawa ke kantor polisi.