GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Ponjong berhasil mengamankan pelaku pencurian di Pabrik Pasir Kucing yang terletak di Padukuhan Sumberwojo, Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul.
Peristiwa itu diketahui oleh pemilik pabrik atau korban pada Jum’ at (25/07/2025) lalu.
Baca Juga : Tradisi Rasulan Merupakan Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Antar Masyarakat
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa menyampaikan jika pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya memperoleh informasi dari group jual beli di media sosial tentang postingan mesin gearbox, pada Selasa (12/8/2025).
“Kami mendapat informasi dari salah satu warga tentang postingan mesin gearbox yang diduga barang curian.” Ucapnya.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Ponjong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (33) di rumahnya yang terletak di Padukuhan Tembesi, Ponjong, Ponjong, Gunungkidul.
Baca Juga : Seorang Pria Ditahan Polisi Lantaran Diduga Telah Melakukan Tindakan Pelecehan Seksual
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin gearbox type 135, 1 unit mesin gearbox type 120, 1 unit mesin gearbox type 80 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah putih dengan nomor polisi AD 4523 EI.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.” Imbuhnya.





