Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Sungai Buntung Terungkap

Advertisementspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Berbah akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan dua mayat bayi kembar perempuan yang ditemukan mengapung di Sungai Buntung Padukuhan Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Sleman, DIY, pada hari Kamis (14/09/2023) sekitar pukul 10.30 WIB kemarin.

Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan dua pelaku, masing – masing ialah seorang laki – laki berinisial SW (31) warga Piyungan dan seorang mahasiswi yang kuliah di Yogyakarta berinisial EW (19) warga Lampung.


Baca Juga : Bawa Kabur Pesanan iPhone, Driver Ojek Online Berurusan Dengan Polisi


Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febriananto satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SW, sedangkan EW masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.

“EW saat ini kondisinya lemas sehingga harus mendapatkan perawatan. Nantinya akan kami lakukan pemeriksaan yang intensif.” Jelasnya, Senin (18/09/2023).

Kompol Parliska mengungkapkan bahwa motif EW nekat membuang bayi itu lantaran takut diketahui oleh orang tuanya jika hamil diluar nikah.

“Ya malu dan takut sama orang tuannya kalau ketahuan hamil.” Ucapnya.

Menurut Kapolsek, EW melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar kosnya pada hari Selasa (12/9/2023 ) malam sekira pukul 23.00 WIB. Bayi pertama saat dilahirkan dalam kondisi sudah tergeletak lemas, sementara bayi kedua masih bergerak akan tetapi nafasnya sudah tersengal – sengal.


Baca Juga : Dapur Rumah Warga Piyaman Dilalap Jago Merah


Kemudian kedua bayi malang tersebut di bungkus menggunakan kain dan EW menghubungi SW untuk datang ke kosnya guna memakamkan dua bayi kembar itu, namun saat perjalanan menggunakan mobil untuk memakamkannya, SW panik kemudian membuang bayi tersebut di Sungai Buntung.

“Saat perjalanan, bayi itu dibungkus plastik dan di masukan ke dalam kardus. Modusnya panik serta untuk menghilangkan jejak.” Ujarnya.

Atas perbuatannya, pria berusia 31 tahun itu dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA