GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Kapanewon Semanu, Gunungkidul sudah ditahan oleh pihak polisi.
Baca Juga : https://fakta9.com/anak-smp-di-kapanewon-semanu-diduga-menjadi-korban-pelecehan-seksual-oleh-ayah-tirinya/
Kanit Reskrim Polsek Semanu, Ipda Sumadi Mardi Utomo saat dikonfirmasi awak media menyebut bahwa pelaku berinisial D (50) yang merupakan ayah tiri korban sudah ditahan pada tanggal 19 Desember 2024.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan.” Ucapnya, Minggu (22/12/2024).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya jika telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual di wilayah Kapanewon Semanu. Tak tanggung – tanggung, pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan perbuatan bejat itu sebanyak kurang lebih tiga kali.
Pelaku juga baru menikah dengan ibu korban selama 14 hari. Perkara itu terkuak ketika korban bercerita dengan temannya, kemudian teman korban menceritakannya ke keluarga korban.