BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa berinisial HN (20) di salah satu Cafe di wilayah Kasihan, Bantul, DIY, pada 23 Oktober 2024 lalu berhasil ditangkap Polisi.
Para pelaku pengeroyokan masing-masing yakni DO (25) warga Gondomanan, Yogyakarta dan RR (18) warga Kasihan Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (4/11/2024) mengungkapkan, kasus pengeroyokan terjadi saat korban yang juga merupakan karyawan café itu hendak melerai keributan antara beberapa orang yang sedang mendiskusikan sesuatu hal.
Namun salah satu rombongan tersebut justru melakukan kekerasan terhadap korban. Akibatnya korban mendapatkan luka tusukan benda tajam jenis pisau.
Baca juga : Motif Pria Asal Semarang Begal Taxi Online untuk Menebus Motor Selingkuhan Yang Digadaikan
“Korban mengalami luka tusuk dibagian punggung, pinggang dan kaki kemudian melaporkan ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.” Ujarnya.
Usai mendapatkan laporan kasus tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan para terduga pelaku yang berada di rumah masing-masing.
“Selanjutnya pada hari Rabu (23/11/2024) siang, Tim Jatanras Polres Bantul berhasil mengamankan keduanya.” Jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Jeffry, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban berupa kaos warna coklat yang berlumuran darah dan celana panjang warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1), (2 ke 2e) KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka berat pada tubuh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Korban dan Tersangka Saling Lapor
Usut punya usut ternyata tersangka RR juga membuat laporan polisi lantaran ia juga merasa telah menjadi korban penganiayaan.
“Jadi RR juga merasa menjadi korban penganiayaan sehingga membuat laporan polisi.” Ucapnya.
Baca juga : Pangdam IV/Diponegoro Berikan Bantuan Kepada Mbah Sarno
Saat itu, RR mengaku diajak temanya ke café untuk bermain billiard. Sesampainya di lokasi, ternyata terjadi keributan dan RR berusaha untuk melerai.
“Tiba-tiba korban ditusuk pisau hingga mengenai perut sebelah kiri dan ketiak sebelah kanan, akibat kejadian perut sebelah kiri mendapat 10 jahitan dan ketiak kanan mendapat 2 jahitan, RR kemudian membuat laporan ke Polres Bantul.” Ungkap Jefrry.
Hingga kini polisi masih mendalami laporan yang dibuat oleh RR.