GUNUNGKIDUL, DIY, (FAKTA9.COM)__//Pemerintah Kabupaten Gunungkidul batalkan pelatikan 72 pejabat mulai dari pimpinan tinggi pratama, pejabat pengawas, dan pejabat administrator yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., MPA jika pembatalan pelantikan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ayat (2).
Baca juga : Omah Batik Cilik Hadir di Gedangsari
Yang berbunyi bila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sedangkan menurut Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 bahwa penetapan pasangan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
“Jadi sempat terdapat perbedaan penafsiran perhitungan 6 Bulan sebelum tanggal 22 September 2024 , apakah tanggal 22 Maret atau 21 Maret 2024. ” Jawabnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Kamis (04/04/2024)
Sebelumnya pemerintah Kabupaten Gunungidul memiliki asumsi jika perhitungan 6 bulan dimulai pada 23 Maret 2024. Yang berarti tanggal 22 Maret 2024 merupakan batas akhir pelantikan.
Namun ternyata pemahaman itu berbanding terbalik dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575 /SJ.
Yang mana dijelaskan dalam poin 2 jika ketentuan larangan penggantian pejabat 6 bulan sebelum 22 September 2024 adalah tanggal 22 Maret 2024.
“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada awalnya belum membatalkan pelantikan dikarenakan belum ada kebijakan secara tegas dari Kementerian Dalam Negeri.” tuturnya.
Baca juga : Bupati Gunungkidul Pantau Persiapan Hari Raya Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024
Kemudian pemerintah kabupaten Gunungkidul pun segera berkonsultasi dengan kementrian Dalam Negeri terkait pelantikan pejabat yang telah dilaksanakan pada 22 Maret lalu.
“Karena berdasarkan ketentuan pelantikan tidak boleh dilaksanakan mulai 22 Maret 2024, maka pelantikan pejabat beberapa waktu lalu dibatalkan. Dan mereka (pejabat terlantik) akan dikembalikan ke jabatan semula sesuai SK yang baru per tanggal 3 April 2024.” Tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Iskandar, meski pelantikan tersebut telah resmi dibatalkan, namun proses dministrasi yang tertanggal sejak 22 Maret hingga 2 April 2024 yang dikeluarkan oleh pejabat terlantik tetap dianggap sebagai administrasi yang sah.