Jumat, Mei 30, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Pastikan Outlet Miras Tidak Beroprasi Lagi, Polisi Gencar Laksanakan Razia

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polres Bantul kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan melakukan razia Miras. Kali ini, ratusan botol miras oplosan berhasil disita sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan ratusan botol Miras tersebut disita di lima lokasi yang berbeda pada Rabu (28/5/2025) malam.


Baca Juga : Polisi Selidiki Identitas Pelaku Penembakan di Lampu Merah Jalan Mayjend Sutoyo


“Razia yang kami gelar bersama Satpol PP Kabupaten Bantul ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial Pores Bantul sebelumnya.” Ucapnya, Kamis (29/5/2025).

Sebanyak 252 botol miras oplosan disita dari penjual berinisial SGT di rumahnya yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Sementara sebanyak 53 botol miras berhasil disita petugas dalam razia yang digelar di empat lokasi lainnya, yakni di Kapanewon Srandakan, Kapanewon Bambanglipuro dan dua lokasi di Kapanewon Bantul.

“Jadi total ada 305 botol miras disita dalam razia tadi malam.” Ungkapnya.

Dilanjut jika razia Miras ini juga untuk memastikan Outlet penjual Miras tidak beroprasi lagi di wilayah Kabupaten Bantul.

“Di Bantul nihil untuk Outlet. Kami utamakan yang oplosan atau Miras tanpa merk. Hal ini juga tindak lanjut laporan dari masyarakat ke Polres Bantul.” Imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengungkapkan pihaknya berkomitmen dalam penindakan peredaran Miras terutama oplosan atau tanpa merk dagang.

“Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dari kejahatan hingga hilangnya nyawa.” Tegasnya.

Novita juga mengajak seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul untuk turut serta dalam upaya pemberantasan Miras. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif peredaran miras terhadap masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu memonitor aktivitas peredaran Miras di wilayah masing-masing.” Ungkapnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam mendukung upaya ini. Jika ada warga yang mengetahui aktivitas peredaran atau penjualan Miras, Novita meminta agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib secara langsung maupun melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di nomor 0856 00479110.

“Laporan warga sangat penting untuk membantu tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku.” Ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi yang baik dengan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan upaya ini berhasil.

“Sinergi antar pihak sangat diperlukan agar penertiban berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.” Terangnya.

Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Perkuat Imunisasi untuk Cegah Pneumonia dan Diare


Novita berharap dengan adanya komitmen dari semua pihak, termasuk warga, Kabupaten Bantul dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran miras ilegal.

“Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi semua.” Tandasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA