Sabtu, Februari 21, 2026

FAKTA TERBARU

Otlet 23 Dirazia, Ratusan Botol Miras Disita Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Polres Bantul melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penindakan dan penegakan terhadap penjual Miras dan perjudian di wilayah hukum Polres Bantul, pada Jumat (20/02/2026) malam.


Baca Juga : Lakukan Penganiayaan di Depan Warung Madura Bantul, Dua Orang Remaja Diamankan Polisi


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan jika kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda DIY, Nomor : STR/28/I/PAM.3./ 2026, tgl 11 Januari 2026, tentang pelaksanaan penindakan terhadap maraknya peredaran miras dan perjudian di Wilayah Hukum Polda D. I Yogyakarta.

“Kami melakukan razia di Otlet 23 Jalan Tj. Raya, Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul.” Ucapnya, Sabtu (21/02/2026) sore.

Dari hasil operasi, pihak berwajib menyita sebanyak 123 botol miras berbagai merk dari seorang pria beinisial ASM (22) asal Sewon, Bantul.

“Penjual kami jerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan tidak ditahan.” Ujarnya.

Baca Juga : Begal Payudara Mahasiswi, Pria Berusia 28 Tahun Digiring ke Kantor Polisi


Iptu Rita meminta kepada warga masyarakat Kabupaten Bantul untuk memberikan informasi kepada pihak polisi jika terlihat peredaran Miras.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA