Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Oknum THL Menjadi Makelar Sampah, Bupati Gunungkidul: Tidak Menutup Kemungkinan Akan Dipecat

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Dugaan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul yang disinyalir menjadi makelar sampah dari Kota Yogyakarta untuk di buang ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Baleharjo, Wonosari Gunungkidul terancam sanksi pemecatan oleh Bupati.

Oknum THL di lingkup DLH Gunungkidul berinisial AS yang memiliki usaha pengolahan barang bekas/ rongsok di wilayah Kapanewon Playen itu disebut telah memfasilitasi pembuangan sampai dari beberapa hotel di wilayah Yogyakarta untuk di buang di Gunungkidul.


Baca Juga : Sampah Dari Wilayah Yogyakarta Dibuang Ke Gunungkidul


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Antonius Hari Sukmono saat dikonfirmasi, Senin (08/01/2023) mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya keterlibatan oknum THL dalam pembuangan sampah dari luar wilayah Gunungkidul masuk ke Gunungkidul, pihaknya langsung melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi yang didapatkan, armada yang dugunakan dalam proses pengangkut sampah dari luar Gunungkidul pun saat ini di cabut izinnya.

“Dari informasi itu ada dua hal yang kita lakukan pemilahan yaitu terkait dengan armadanya dan terkait dengan personilnya (SDM). Untuk armadanya sudah kita cabut registernya.” Tuturnya

Sehingga CV ataupun perusahaan yang digunakan tidak lagi dapat melakukan aktifitas di TPAS Baleharjo.

Sedangkan oknum THL yang telah dianggap terlibat pembuangan sampah itu hanya mendapatkan peringatan.

“Untuk AS sendiri sudah kita beri peringatan.” Jelas Hari Sukmono.

Sementara itu, Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan DLH Gunungkidul Heri Kuswantoro, menerangkan jika pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap AS.

“Pada hari Sabtu kemarin (AS) sudah kita panggil dan dibina, yang intinya semua THL harus tunduk kepada aturan main. Kita sudah berikan teguran, ketika teguran tidak diindahkan maka akan ada sangsi berikutnya.” Terangnya.
“Jika hal tersebut dilakukan lagi oleh AS, maka sesuai berita acara maka akan ada pilihan untuk berhenti atau diberhentikan secara tidak hormat.” Imbuhnya.

Baca Juga : Membawa Senjata Tajam, Tiga Remaja Ditangkap di Sleman


Terpisah Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat di konfirmasi menegaskan jika pihaknya akan menindak tegas oknum THL di lingkup DLH jika terbukti memfasilitasi pembuangan sampah dari luar kabupaten Gunungkidul.

“Informasinya sudah masuk ke kami dan sementara ini kita tindak, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemecatan terhadap AS.” Ucap Sunaryanta, Senin (08/01/2024) siang.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA