GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//-Oknum pegawai Bank plat merah di Gunungkidul dilaporkan ke Polres Gunungkidul atas dugaan penipuan terhadap nasabah.
Oknum pegawai bank Plat merah itu diketahui berinisial STY yang merupakan petugas lapangan/ mantri .
Kasus ini mencuat setelah salah satu nasabah berinisial WD warga Semin, Gunungkidul menerima surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta pada 6 Januari 2026 lalu.
Melalui surat tersebut, WD diminta hadir ke Kejati Yogyakarta pada Kamis (08/01/2026) untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan sebagian hasil pencairan kredit Bank periode 2023 – 2024.
Baca juga: Pria Asal Bantul Dibacok Orang Tidak Dikenal Saat Duduk di Teras Rumah
Disampaikan oleh Muhammad Khotibul Umam, selaku Humas Firma Edy Ahmad yang merupakan kuasa hukum dari WD jika perkara ini bermula ketika kliennya berniat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank plat merah Cabang Wonosari, Gunungkidul dengan jaminan sebidang tanah.
“Kredit tersebut rencananya baru akan digunakan sekitar 4–5 tahun ke depan untuk biaya pendidikan anak WD.” Jelasnya.
Kemudian pihak Bank menyarankan agar WD mengajukan kredit di atas plafon KUR, dengan alasan kapasitas kredit dinilai memenuhi syarat.
“WD selanjutnya berkonsultasi dengan STY yang merupakan mantri Bank sekaligus teman lama WD (warga satu Padukuhan).” Ujarnya.
Dari hasil rembukan tersebut, muncul permintaan STY agar kredit tetap diajukan atas nama WD, namun dana hasil pencairan akan digunakan terlebih dahulu oleh STY.
“WD belum membutuhkan dana tersebut dalam waktu dekat, sehingga uang akan digunakan oleh STY dengan sebuah perjanjian tertulis yang pada intinya menyatakan bahwa STY bertanggung jawab penuh atas pembayaran angsuran kredit, serta menanggung segala risiko apabila di kemudian hari terjadi permasalahan.” Paparnya.
Seiring berjalannya waktu, STY diduga tidak membayar angsuran secara rutin. Dan WD justru menerima surat peringatan dari pihak Bank yang menyatakan bahwa aset miliknya terancam disita apabila kredit tidak segera dilunasi.
“Total dana kredit yang diterima dan digunakan oleh STY untuk kepentingan pribadi mencapai sekitar Rp 300 juta.” Ucapnya.
Baca juga: Ratusan Pedagang Kaki Lima Geruduk Kantor Pemda Gunungkidul
Kuasa hukum WD menambahkan bahwa selama proses hukum masih berjalan, seharusnya tidak dapat dilakukan lelang atau eksekusi terhadap aset jaminan kliennya.
“Kasus ini tidak bisa dilihat secara parsial. Ada perjanjian yang sah antara klien kami dengan oknum mantri BRI yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh tanggung jawab berada pada pihak terlapor.” Ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank plat merah cabang Wonosari terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan pegawainnya.













