Selasa, April 29, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Oknum Ketua Kelompok Tani di Gunungkidul Menjual Mesin Traktor Bantuan Pemerintah

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//– Oknum Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Wilayah Kalurahan Pulutan, Wonosari, Gunungkidul diduga telah menyelewengkan alat pertanian berupa mesin Traktor program bantuan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.

Kabarnya Traktor itu dijual sebesar Rp 10 Juta rupiah oleh oknum Ketua Poktan kepada   salah satu warga setempat.

“Ia benar saya memang membeli, sepuluh juta rupiah, tanpa kwitansi pembayaran,” kata pembeli traktor berinisial WS, Sabtu (26/04/25) seperti dikutip dari GunungkidulTV.

Baca juga: Program Ketahanan Pangan, Pangdam IV Diponegoro Resmikan 8 Titik Sumur Bor di Gunungkidul


Oknum ketua Kelompok Tani Kalurahan Pulutan pun juga mengakui jika telah menjual mesin traktor bantuan kepada salah satu warga.

Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Raharjo, Selasa (28/04/2025) usai mengklarifikasi kasus dugaan jual-beli mesin traktor.

Menurut Raharjo, oknum ketua Poktan dan warga berinisial WS berkelit jika tidak ada jual-beli mesin traktor bantuan pemerintah.

Mereka mengaku jika mesin traktor tidak dijual, akan tetapi hanya disewakan terhadap warga tersebut.

“Menurut pengakuannya, tidak ada jual beli mas. Traktor tersebut dikerjasaman atau disewakan ke WS yang juga anggota kelompok tani. Dan pembayarannya di depan sebesar Rp 10 juta, itu juga masih dipotong biaya berbaikan sebesar Rp 1,2 juta. Jadi kelompok tani hanya menerima uang sebesar Rp Rp 8,8 juta.” Terangnya, Rabu (29/04/2025) siang.

Baca juga: Produksi Jagung Indonesia Meningkat Pada Triwulan Pertama Tahun 2025, Polri Siapkan Gudang Penyimpanan


Pihaknya juga sebelumnya telah menghimbau kepada kelompok tani yang menerima bantuan untuk tidak menjualbelikan Alsistan.

“Sudah ada aturan tertulisnya, jika kelompok tani tidak boleh melakukan transaksi jual beli bantuan dari Pemerintah.” Imbuhnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA