GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Doris Setyawan yang merupakan Dukuh Padukuhan Sumbermulyo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul, diberhentikan sementara selama 22 hari kerja sejak tanggal 2 Februari 2026 kemarin.
Baca Juga : Rampas Motor Acungkan Sajam, Dua Pelaku Diringkus Polisi
Lurah Kalurahan Kepek, Bambang Setyawan Budi Santoso saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika Surat Keputusan (SK) Nomor 6/KPTS/2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin atau pemberhentian sementara diberikan ke Doris lantaran pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2. Namun demikian dengan SP tersebut, Doris tidak bekerja sesuai ketentuan yang berlaku atau sesuai permintaan warga.
“Saat ini Dukuh Padukuhan Sumbermulyo dijabat atau di PLT oleh Kamituwo Kalurahan Kepek.” Ucapnya, Kamis (05/02/2026) siang.
Dirinya menyebut ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Doris, yaitu tidak mampu memimpin warga, terjerat perkara tindakan asusila, dan ada beberapa kesalahan lainya.
“Secara garis besar, Doris tidak mampu disiplin dalam bekerja, serta permintaan dari masyarakat juga.” Jelasnya.
Setelah SK pemberhentian sementara, Doris nantinya juga akan dijatuhi sangsi pemberhentian tetap atau pemecatan apabila tidak mematuhi regulasi.
“Semua keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah Kalurahan Kepek sudah sesuai aturan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini menjadi yang pertama dan terakhir.” Pungkasnya.





