GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul kembali tercoreng atas ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPT Puskesmas Playen 1.
Pasalnya oknum ASN yang berinisial D (30) dan bertugas dibagian Farmasi telah melakukan tindakan tidak terpuji, dengan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswa yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Baca Juga : Jual Tanah Tak Kunjung Dibayar, Keluarga Sudarusman Akan Tempuh Jalur Hukum
Kepala Puskesmas Playen 1, dr. Kuncoro, M.Kes saat dikonfirmasi, Jumat (08/07/2022) tidak menampik terkait kabar tersebut.
Ia menyampaikan, jika tindakan memalukan itu terjadi pada sekitaran bulan Maret, April dan Mei 2022.
“Saat itu terdapat beberpa siswa siswi yang melakukan kegiatan PKL di Puskesmas.” jelasnya.
Kemudian setelah selesai melakukan PKL, sekitar akhir bulan Mei 2022, salah satu siswi melapor ke pihak managemen puskesmas jika ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh salah satu petugas dibagian farmasi yang berinisial D.
“Korban melapor ke kami didampingi guru sekolah setelah usai PKL yaitu sekitar tanggal 28 Mei 2022.” Ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari salah seorang siswi PKL , selanjutnya pihak Puskesmas Playen I memangil D untuk memberikan klarifikasi.
Dan ketika diklarifikasi, D mengakui jika telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Saat kami klarifikasi, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Kemudian kami langsung membuat laporan ke atasan.” Papar Kuncoro.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kepala Puskesmas Playen 1, bahwa D sendiri sudah di pindahkan ke Dinkes Gunungkidul untuk dilakukan binaan sejak tanggal 06 Juni 2022 dan saat ini terkait perkara tersebut sudah di laporkan ke BKPPD Gunungkidul.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, SIP.MPA saat dikonfirmsi melalui pesan singkat, Minggu (10/07/2022) menyampaikan jika kasus yang menjerat oknum ASN berinisial D ini sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Kepolisian.
“Kasusnya dilaporkan ke Kepolisian. Kita tunggu hasil pemeriksaan. Jika nanti statusnya menjadi tersangka dan di tahan, maka akan segera diberhentikan sementara.” Jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Iskandar, jika BKPPD tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran sumpah jabatan maupun pelanggaran disiplin.
Baca Juga : Korupsi Rp 470 Juta, Mantan Direktur RSUD Wonosari Akan Segera Diadili
“Kemarin Bupati sudah menyampaikan pesan agar ASN jangan coba-coba untuk melanggar sumpah jabatan maupun disiplin karena akan di tindak tegas sesuai ketentuan.” Jelasnya.
Diketahui juga berdasarkan informasi dari Kepala BKPPD Gunungkidul, jika sepanjang bulan Januari hingga Juli 2022 terdapat sebanyak 12 ASN yang melakukan pelanggaran sumpah jabatan serta pelanggaran disiplin sehingga harus dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari 12 ASN tersebut, ada 4 ASN yang sudah selesai diproses sesuai ketentuan hukum.” Pungkas Iskandar.