BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polsek Pandak akhirnya berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil rental.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ warga Guwosari, Pajangan, Bantul.
Baca Juga : Mobil Puskesmas Keliling Playen 1 Terguling di Jalan Wonosari – Yogya
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry bahwa perkara tersebut terjadi bermula pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 07.00 WIB pelaku mendatangi rumah warga Karang Kauman, Wijirejo, Pandak, berinisial IK (57) dengan maksud menyewa mobil Toyota Avanza nomor polisi AB 1536 HJ.
“Saat itu, pelaku sepakat untuk menyewa mobil tersebut dengan harga Rp 3 juta/ bulan.” Ucapnya.
Baca Juga : Tidak Mengantongi Ijin, Aktifitas Tambang di Gedangsari Ditutup
Sebulan kemudian, pelaku tak kunjung membayar sewa mobil, sehingga korban yang merasa ditipu lantas melaporkannya ke Polsek Pandak.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. Sedangkan mobilnya sudah digadaikan di wilayah Playen, Gunungkidul.” Ujarnya.