Sabtu, Desember 14, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Nekat Curi Iphone, Seorang Pria Terancam 7 Tahun Penjara

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY, (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial HK (28) warga Ngaglik diamankan aparat kepolisian lantaran telah nekat mencuri Handphone merk Iphone-7 milik tetangganya.

Saat Konfrensi Pers, Kapolsek Ngaglik Kompol Muchamad Mashuri mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut berawal saat pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dan melihat pintu belakang rumah korban tidak terkunci.

“Pelaku lalu masuk kedalam rumah dan melihat handphone beserta chargernya yang pada saat itu sedang dicas di atas rak plastik ruang tamu rumah korban, kemudian membawanya kabur.” Jelasnya.

Baca juga : Kurang Konsentrasi Saat Berkendara, Dua Motor Adu Banteng di Tempuran


Aksi pencurian itu baru diketahui saat korban hendak menggunakan handphone miliknya yang sudah tidak ada ditempatnya.

Mengetahui Handphone miliknya hilang, korban lantas melapor ke Polsek Ngaglik Sleman.

Berbekal informasi dari korban dan olah TKP, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di rumahnya. Selain itu petugas juga menyita barang bukti handphone beserta charger.

“HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.” Ucapnya.

Baca juga : Seorang Pria Ditemukan Tewas Terjatuh Kedalam Sumur


Ketika dilakukan penangkapan, barang bukti Handphone tersebut sempat dibuang karena pelaku menyadari aksinya sudah mulai terendus.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA