Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Nasib Dua Okum Guru PPPK Berakhir Kandas

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Sanksi tegas diberikan kepada dua Oknum Guru Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Baca Juga : Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025, Diharapkan Menjadi Dampak Positif


Dua Oknum Guru berinisial N (perempuan) dan E (laki – laki) itu secara resmi telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan bahwa kedua Guru itu terpaksa diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran disiplin.

“Hari ini dilakukan pemecatan terhadap dua Oknum Guru yang telah melakukan tindakan asusila di SD wilayah Tanjungsari.” Jelasnya.

Baca Juga : Terlibat Asmara Dengan Istri Warganya Sendiri, Oknum Dukuh Mengundurkan Diri


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar saat dikonfirmasi menyampaikan jika memang benar bahwa dua Oknum Guru yang sebelumnya melakukan perbuatan mesum di ruang guru telah diberhentikan.

“Ya, sudah kita lakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.” Tegasnya, Rabu (27/03/2024) sore.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA