GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Sanksi tegas diberikan kepada dua Oknum Guru Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025, Diharapkan Menjadi Dampak Positif
Dua Oknum Guru berinisial N (perempuan) dan E (laki – laki) itu secara resmi telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan bahwa kedua Guru itu terpaksa diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran disiplin.
“Hari ini dilakukan pemecatan terhadap dua Oknum Guru yang telah melakukan tindakan asusila di SD wilayah Tanjungsari.” Jelasnya.
Baca Juga : Terlibat Asmara Dengan Istri Warganya Sendiri, Oknum Dukuh Mengundurkan Diri
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar saat dikonfirmasi menyampaikan jika memang benar bahwa dua Oknum Guru yang sebelumnya melakukan perbuatan mesum di ruang guru telah diberhentikan.
“Ya, sudah kita lakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.” Tegasnya, Rabu (27/03/2024) sore.