Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Mulai Hari Ini PPKM Darurat Diberlakukan di Gunungkidul

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

WONOSARI, (Fakta9.com)__//Pemberlakuan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menangani penyebaran Covid-19 akan dimulai hari ini, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan sesuai dengan arahan dari Presiden dan Gubernur DIY, maka ia menegaskan untuk PPKM Darurat juga berlaku di Kabupaten Gunungkidul.

“Sebagai upaya menekan peningkatan penularan Covid-19, maka kita akan berlakukan PPKM Darurat di Gunungkidul.” Ujar Sunaryanta.

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi Lurah Karangawen di Nonaktifkan

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan PPKM Mikro sebelumnya.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat:

1. Sektor non esensial
Menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar
Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Sektor esensial
Diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca Juga: Letkol Kav. Anton Wahyudo Jabat Dandim 0730 Kabupaten Gunungkidul.

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Makan atau minum di tempat umum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Kegiatan konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, musHala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Kegiatan di fasilitas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya dan olahraga
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan pernikahan
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Targetkan 3000 Aseptor Dalam Program Keluarga Berencana

13. Penggunaan masker
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, nantinya akan dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat oleh personil gabungan TNI/ Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Gunungkidul.

“Mudah-mudahan dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini dapat menekan lonjakan kasus penularan Covid-19.” pungkas Bupati Gunungkidul.

Danar Restaka_Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA