Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Mulai Hari Ini, Lagu Indonesia Raya Diperdengarkan Setiap Pagi.

Advertisementspot_img

(Fakta9.com)__//Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 20 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam. Surat Edaran (SE) Nomor 29 /SE /V /2021 tentang “Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya” yang disahkan pada 18 Mei 2021 lalu.

Baca Juga : Sekertaris Dinas Patiwisata Gunungkidul Angkat Bicara Terkait Keluhan Warganet Saat Membayar Retribusi Objek Wisata.

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari gerakan Indonesia Raya Bergema yang diinisiasi oleh aktivis kebangsaan lintas kalangan di Yogyakarta.

“Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta NKRI, perlu memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” ujar Sultan HB X dalam surat edarannya.

Terdapat ketentuan dalam memperdengarkan lagu Indonesia Raya.

Pertama, bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.

Kedua, setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Baca Juga : Dukung Program Ketahanan Pangan, Kodim 0730 Tanam Padi

Melansir dari Pikiran Rakyat. com  Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Imam Pratanadi berharap Surat Edaran Gubernur DIY dapat segera ditindaklanjuti dengan SE bupati/ wali kota.

“Walaupun tidak menyebut kewajiban tapi merupakan ketentuan bagi penerima surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing,” tutur Imam.


Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA