BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 5302 YL menabrak bagian belakang kendaraan Bus nomor polisi DK 7325 FD di Jalan Srandakan tepatnya Simpang Empat Lampu merah Jodog, Gilangharjo, Pandak, Senin (07/07/2025) pukul 18.00 WIB.
Baca Juga : https://fakta9.com/rumah-di-wareng-hangus-dilalap-jago-merah/
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menyampaikan jika kecelakaan itu terjadi bermula saat Kendaraan Bus yang dikemudikan Agus Tri Haryanto (55) warga Cagunan, Trimurti, Srandakan, melaju dari arah Timur.
Kemudian setibanya di tempat kejadian perkara, Bus tersebut berhenti dan hendak belok ke arah kanan. Naas pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Nineng Sri Rahayu (26) warga Bunder, Banaran, Galur, Kulonprogo, sehingga terjadi tabrakan.
“Pemotor menabrak body belakang sebelah kiri Bus.” Ucapnya.
Baca Juga : Tiga Orang Termasuk Dua Bocah Asal Boyolali Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Gedangsari – Wedi
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor Honda Beat ringsek dan Bus mengalami lecet pada body belakang.
“Nineng mengalami cidera kepala ringan dan sudah mendapat perawatan di rumah sakit.” Imbuhnya.