Selasa, Desember 2, 2025

FAKTA TERBARU

Modus Bukti Transfer Palsu, Wanita Muda Raup Untung Rp 73,4 Juta

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Seorang wanita muda berinisial ICHA ditetapkan jadi tersangka setelah melakukan aksi penipuan dengan modus belanja dan menyerahkan bukti transfer palsu.

Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K menyebutkan jika aksi penipuan yang dilakukan ICHA terjadi pada 15  Januari 2025 lalu.


Baca juga: Truk Pengangkut Air Demineral Hantam Tebing Hingga Terbalik


Awalnya ICHA memesan beberapa jenis ikan laut dan ikan air tawar kepada pelapor melalui pesan WhatsApp. Dan tersangka mengirimkan bukti pembayaran melalui transfer dengan nominal Rp 2,5 Juta.

Aksi itu pun terus dilakukan oleh ICHA hingga pertengahan April 2025, Dengan nominal transaksi sebesar Rp 73,4 Juta.

“Mulai bulan Januari hingga April 2025, tersangka melakukan pembelian dan pembayaran terhadap pelapor sebanyak 37 kali,” Jelas Kapolsek Banguntapan melalui press rilis di Mapolres Bantul, Selasa (02/12/2025).

Puncaknya pada 14 April 2025, pelapor mengecek mutasi rekening miliknya dan ternyata tidak ada transaksi pembayaran masuk ke rekening miliknya.

“Pelapor mendapati bahwa saldo milik pelapor tidak bertambah sesuai dengan nominal transaksi,” ungkapnya.

Baca juga: Perahu Nelayan Dihantam Ombak Hingga Terbalik, Satu ABK Masih Dalam Pencarian


Kebetulan pelapor bertemu dengan ICHA dan ketika ditanya tersangka mengakui jika telah mengirimkan bukti pembayaran yang telah diedit/ bukti pembayaran fiktif.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polisi. Setelah dilakukan proses penyelidikan pada tanggal 14 Oktober 2025 ICHA ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA