Selasa, Desember 24, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Menipu Toko Material Hingga Puluhan Juta Rupiah, Warga Sumberwungu Digelandang Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

TEPUS, (Fakta9.com)__//-Pelaku penipuan terhadap toko material di wilayah Padukuhan Bintaos, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tepus.

Pelaku adalah TG (30) warga Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus, ditangkap saat berada di kawasan Taman Parkir Kapanewon Wonosari pada 13 Agustus 2021 lau.

Kapolsek Tepus, AKP Mursidiyanto melalui Kanit Reskrim Ipda Andang Patriasmoro kepada fakta9.com melalui sambungan telepon, Jum’at (20/08/2021) menjelaskan bahwa penipuan tersebut dilakukan pelaku berkali-kali sejak bulan Maret hingga Mei 2021.


Baca Juga :

Alumni Akpol 1993 Laksanakan Baksos Di Gunungkidul

Salah Satu Warganya Meninggal Terpapar Covid-19, Warga Besari Memberikan Bantuan Kepada Pihak Keluarga


Berawal ketika TG melakukan pesanan barang material ke toko tersebut seharga Rp 1,8 juta untuk dikirim ke rumah pelaku. Pelaku kemudian melakukan pembayaran melalui tranfer bank.

“Untuk pesanan pertama, pelaku melakukan pembayaran melalui transfer, ke rekening pemilik toko.” terang Ipda Andang.

Karena sudah ada hubungan kepercayaan antara kedua belah pihak (pelaku dengan pemilik toko bangunan), TG kemudian melakukan pemesanan material berulang-ulang mulai bulan Maret hingga Mei 2021, yang mana pembayarannya juga akan dilakukan melalui transfer.

Namun, setelah mendapatkan barang yang diinginkan berupa barang material seperti galvalum, cat, plitur, alat gergaji, alat pasah dan lainnya, pelaku tidak juga melakukan pembayaran terhadap toko bangunan tersebut.

“Setiap kali ditagih pembayaran, pelaku hanya menunjukkan proses transaksi (transfer) , namun tidak ada uang yang masuk ke rekening pemilik toko bangunan.” jelasnya.

Merasa dirugikan oleh pelaku hingga mencapai Rp 26,8 Juta, maka pemilik toko pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tepus. Mendapati laporan tersebut petugas berusaha untuk melakukan proses mediasi untuk menyelesaiakan permasalahan tersebut. Namun pelaku selalu berdalih dan sempat melarikan diri ke wilayah Yogyakarta hingga ke Purworejo, Jawa Tengah.


Baca Juga: 

Cabuli Kekasih yang Masih Dibawah Umur, Warga Bantul Ditangkap

Iseng Melakukan Pengrusakan Bendera Merah Putih, 7 Anak Dibawah Umur Menjalani Pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul


“Awalnya pelaku ini kooperatif ketika dihubungi petugas, namun saat akan di pertemukan dengan pemilik toko, dia selalu menghindar dan melarikan diri keluar daerah.” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tepus

Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap TG, dan saat mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Taman Parkir wilayah Kapanewon Wonosari, Petugas segera melakukan penangkapan.

“Pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek untuk proses selanjutnya.” tambahnya.

Budi Wibowo, _Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA