Sabtu, Oktober 19, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Mengendarai ATV di Jalan Raya, Seorang Bocah Meregang Nyawa


PLAYEN, (Fakta9.com)____Nasib tragis dialami oleh VKA (11) warga Padukuhan Jalakan, Rt. 14 / Rw. 04, Kelurahan Logandeng, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul pada Senin sore (08/03/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pasalnya bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut harus meregang nyawa saat mengendarai kendaraan jenis All Terrain Vehicle (ATV) roda empat, di Jl. Gading – Gari, tepatnya di depan ruko Hiero Cell, Padukuhan Gading VII, Kelurahan Gading, Kapanewon Playen.

Ilustrasi kendaraan yang digunakan Korban VKA.(foto)

Baca Juga : Jangan Anggap Sepele, Waspadai Gejala Vertigo

Kabag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto kepada fakta9.com Selasa (09/03/2021) menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika VKA mengendaraai kendaraan jenis ATV dari arah Gari menuju ke arah Gading.

“Saat sampai lokasi kejadian, ATV yang di kendarai korban tiba-tiba berbelok ke arah kanan (keutara).” jelas Iptu Suryanto.

Namun naas, disaat bersamaan dari arah yang sama muncul kendaraan jenis Hino Light Truck nopol AB-8164-NH, yang dikemudikan oleh Baharudin (36) warga Padukuhan Somosari Ngrangsan, Rt. 07 / Rw. 04, Kelurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Karena jarak terlalu dekat dan tidak cukup ruang untuk menghindar sehingga terjadi tabrakan.

Akibatnya VKA mengalami luka di bagian kening kanan sobek, bibir sobek mata kanan memar dan lebam kemudian dada sampai perut lecet kemudian dilarikan ke RS Nur Rohmah untuk mendapatkan penanganan intensif.

Namun takdir berkata lain, setelah sempat mendapatkan perawatan, nyawa VKA tak dapat tertolong.

” Korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS akibat luka berat yang dialami.” tembahnya.

Baca Juga : Dikabarkan hilang, Sotaruno Ditemukan Mengapung di Kubangan Bekas Galian Batu.

Atas insiden tersebut, Iptu Suryanto menghimbau kepada orang tua untuk melarang anak-anak yang masih belum dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Truk yang terlibat tabrakan dengan VKA (foto)
“Sebelum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), sebaiknya tidak memperkenankan putra-putrinya berkendara. Karena hal tersebut dapat berakibat fatal dan membahayakan baik bagi pengendara (Red: anak) maupun bagi pengguna jalan yang lain.” Pungkasnya.

Reporter: Danar R.

FAKTA TERBARU

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

JANGAN LEWATKAN