GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// –Dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) kembali terjadi di Gunungkidul.
Adalah Suroso warga Bejiharjo, Karangmojo, yang telah mengubah lahan TKD kalurahan setempat menjadi jalan pribadi menuju ke pekarangan rumahnya.
Sebelum mendatangkan alat berat untuk mengubah lahan Kas Desa menjadi akses jalan pribadi pada tahun 2024 lalu, Suroso tidak pernah mengurus perizinan secara resmi ke pemerintah.
Baca juga : Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus di Wonosobo
Bahkan, proses pembuatan jalan diatas lahan TKD itu pun juga pernah mendapat teguran untuk dihentikan oleh pemerintah Kalurahan Bejiharjo karena dinilai maladministrasi, namun larangan itu seolah diindahkan oleh Suroso.
“Yang kita gunakan (lahan TKD) itu sedikit mas, hanya diujung jalan.” Jelas Suroso saat dikonfirmasi pada, Jum’ at (28/02/2025).
Padahal, lahan TKD yang telah dirusak menggunakan alat berat dan di jadikan jalan pribadi sepanjang 15 meter dengan lebar 5 meter.
Ironisnya, bukannya mengurus proses perizinan melalui pemerintah setempat, sebelum membangun jalan Suroso justru berkoordinasi dengan Direktur BUMDes Kalurahan Bejiharjo berinisial SY, dan katanya diperbolehkan menggunakan lahan Kas Kalurahan Bejiharjo untuk dijadikan jalan pribadi.
“Saya mendapat izin dari SY, ya langsung saya kerjakan. E…tau-taunya malah menjadi masalah seperti ini.” Imbuhnya.
Terpisah, Ariyanto selaku Jagabaya Kalurahan Bejiharjo membenarkan jika penggunaan Tanah Kas Desa untuk dijadikan jalan pribadi itu tidak disertai dengan perizinan.
“Kita itu mengetahui, saat jalan sudah hampir jadi. Dan kami juga telah menyuruh kepada Suroso untuk memberhentikan pengerjaan pembuatan jalan itu. Namun setelah kita panggil, malah pengerjaan berlanjut lagi.” Jelasnya.
Menurut Ariyanto, jika pihaknya juga telah mengirim surat ke DPTR Provinsi terkait penggunaan Tanah Kas Desa di wilayah Kalurahan Bejiharjo.
Jagabaya Kalurahan Bejiharjo mengatakan pernah memanggil Direktur BUMDes, akan tetapi ia mengelak telah memberikan izin kepada Suroso.
“Kita juga sudah memanggil SY, akan tetapi pihaknya (SY) menjawab jika tidak memberikan izin penggunaan TKD tersebut.” Ujarnya.