Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Mencuri Sepeda Motornya Sendiri Karena Terdesak Ekonomi Seorang Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)__//-Seorang pemuda berinisial ES (26) Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kulon Progo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Uniknya, pemuda ini mencuri sepeda motor miliknya sendiri yang tengah terparkir di kawasan Waduk Sermo.

Kapolsek Kokap, AKP Toha dala press rilis di Mapolres Kulonprogo pada Senin (26/02/2024) lalu menjelaskan jika sepeda motor jenis Yamaha NMax nopol AB 2820 EP yang hilang merupakan kedaraan milik tersangka yang telah digadaikan kepada teman semasa sekolah SMP berinisial DS (27) warga, Purbalingga, Jawa Tengah.


Baca juga : Pemilihan Lurah Serentak Akan Dilaksanakan 2 Tahap di Tahun 2025 Mendatang


“Jadi sepeda motor itu awalnya milik tersangka, yang kemudian digadaikan kepada korban DS sebesar Rp 16,5 juta di akhir tahun 2023.” terangnya.

Sepeda motor itu dilaporkan hilang oleh DS saat diparkir di kawasan Waduk Sermo dan ditinggal mancing pada 12 Februari 2024 lalu.

Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan waduk dalam kondisi terkunci stang dan slot kunci juga dipastikan telah tertutup rapat.

Berdasar laporan dari korban DS, Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap ES yang ternyata sengaja mencuri sepedo motor miliknya yang telah digadaikan kepada ES.

“Tersangka mengakui telah melakukan tindak pencurian sepeda motor miliknya sendiri yang telah digadaikan kepada korban dengan alasan karena membutuhkan uang.” tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, ES melakukan pencurian sepeda motor miliknya dengan menggunakan kunci cadagan karena terdesak kebutuhan ekonomi.


Baca juga : Operasi Keselamatan Serentak Digelar Mulai 4 Hingga 17 Maret 2024


Rencananya motor hasil curian tersebut akan digadaikan kepada orang lain, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 362 ayat 5 jucnto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA