Selasa, Juli 1, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Menangkan Praperadilan, Bebas Ataukah Berpotensi Bisa Disangkakan Lagi?

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Penulis : Imanuel .R. Balak, S.H., M.H., Li


(FAKTA9.COM)_ _// Praperadilan akhir-akhir ini menjadi sangat familiar dan selalu digunakan oleh orang – orang yang memiliki sangkut paut dengan masalah hukum. Para penikmat pelanggaran hukum tersebut mejadikan Praperadilan sebagai salah satu senjata yang ampuh bagi mereka untuk membebaskan diri dari masalah hukum yang dihadapi.

Hal itu tentu saja tidak ada salahnya dikarenakan Permohonan Praperadilan itu adalah merupakan bagian dari “Hak Tersangka” oleh karena itu patut dijunjung tinggi.

Sebelum mengulas lebih jauh mengenai topik tersebut diatas, terlebih dahulu kita pahami apa sebetulnya Praperadilan itu sendiri dan apa sajakah yang menjadi objek pengajuan permohonan Praperadilan?


Baca juga : Bakar Serbuk Kayu Untuk Penghangat Hewan Ternak, Kandang Milik Wastin Justru Terbakar


Disampaikan oleh Advokat dan Konsultan Hukum, Law Office I’BALAK & PARTNERS, Imanuel .R. Balak, S.H., M.H., Li bahwa berdasar pada ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan, dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas Kuasa tersangka.

b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas Kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Sementara itu berlandaskan Pasal 77 KUHAP kita jumpai hal apa saja yang menjadi objek diajukannya Permohonan Praperadilan yaitu sebagai berikut:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan.

Selain itu yang menjadi objek Praperadilan, lahirnya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014, memberikan legitimasi terhadap tiga point tambahan objek Praperadilan yakni status Penetapan Tersangka, Penyitaan, dan Penggeledahan, demikianlah sekilas mengenai Praperadilan.

Lantas, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah Apabila seseorang yang dibebaskan oleh suatu Putusan Pengadilan terhadap Permohonan Praperadilan, apakah Orang tersebut dapat diseret dan disangkakan lagi?

Bahwa pada prinsipnya Pengajuan Permohonan Praperadilan adalah suatu bentuk pengujian yang dilakukan terhadap aspek hukum formil tanpa tanpa memasuki aspek hukum materiilnya.

“Permohonan Praperadilan mengenai sah atau tidaknya tata cara/mekanisme penanganan perkara yang dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian dan Kejaksaan dan atau tau Pejabat PPNS lain yang diberi wewenang oleh Undang Undang untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan (reguisitoir) dalam ruang lingkup perkara pidana.” Ujarnya.

Dengan demikian dapatlah kita menarik satu kesimpulan bahwa ruang lingkup materi Praperadilan itu hanya terbatas pada aspek hukum formile.

Berangkat dari logika hukum normative secara expersive verbise dalam KUHAP, Permohonan Praperadilan dilakukan untuk menguji Keabsahan Prosedur Hukum Acara Pidana.

“Permohonan Praperadilan dilakukan dengan maksud untuk mengetahui mekanisme hukum prosedur dalam pelaksanaan penegakannya telah sesuai atau justeru anprosedural.” Tegasnya.

Baca juga : Meriahnya Kirab Budaya Dalam Rangka Bersih Dusun Padukuhan Sempon

Oleh karena Permohonan Praperadilan meliputi pengujian akan hukum prosedur atau hukum formil saja dengan demikian untuk menjawab pertanyaan sebagaimana diutarakan dalam tulisan ini, orang yang dimenangkan dalam sidang Praperadilan masih sangat berpotensi untuk dijadikan tersangka lagi.

Untuk menghindar dari kemungkinan-kemungkinan dijadikan tersangka lagi atas perkara yang sama, menjadi amat dan sangat pentingnya analisa hukum, logika hukum yang jitu dan tepat sasaran, dari seorang Praktisi Hukum Lawyer benar-benar melakukan riset terhadap berkas perkara, dengan penuh ketelitian yang komprehensif dalam membangun satu argumentasi hukum yang benar – benar berkualitas dengan tujuan agar dapat mengugurkan ketentuan hukum materiil terhadap dugaan Pasal yang disangkakan kepada klien anda, Tegasnya benturkanlah logika hukum yang mampu menggugurkan dan atau menghapus ketentuan hukum materiil.

“Sebetulnya substansi Permohonan Praperadilan mempersoalkan mengenai suatu Keabsahan yang notabene berada pada hal-hal yang bersifat formalitas saja kendati demikian kenapa penulis menganggap sangat penting dan perlu untuk menerobos pada wilayah hukum materiil karena terlalu premature jika kajian hukum kita hanya sebatas formalistis semata.” Paparnya.

Oleh sebab itu kajian kita harus mengulas aspek materiil dengan tujuan untuk mengugurkan delictsbestanddelen Pasal yang diduga.


Baca juga : Dept Collektor Gagal Tarik Mobil Honda City di Bantul, Berikut Penyebabnya


Karena jika hanya acuan pendapat hukum (Legal Opinion) kita berada pada logika hukum formil semata maka dapat dipastikan status kemenangan dalam suatu Permohonan Praperadilan hanya bersifat sementara juga, karena cukup dengan kelengkapan prsedur saja klien anda dapat diseret kembali atas dugaan yang sama. oleh karena itu logika hukum kita jangan hanya sebatas pada aspek hukum formil saja melainkan juga aspek hukum materiilnya.

“Dengan demikian mengacu pada analisa hukum yang telah diuraikan diatas penulis memberikan konklusi bahwasanya seseorang memenangkan Praperadilan dengan konsideran aspek formil saja, sangat berpotensi untuk disangkakan kembali atas dugaan yang sama hal itu dikarenakan argumentasinya tidak menyinggung aspek hukum materiil, beda halnya jika seseorang yang menangkan Praperadilan dengan konsideran aspek hukum materiilnya dipastikan Klien anda bebas tanpa syarat apapun.” Imbuhnya.

Demikian, semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit edukasi dan membentuk paradigma baru kepada para pembaca.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA