Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Memiliki Dendam Terhadap Wanita, Lelaki Paruh Baya Nekat Begal Payudara

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Sungguh bejat perilaku yang telah dilakukan oleh AS (43) warga Kalurahan Girisekar, Panggang, Gunungkidul ini. Lelaki paruh baya itu nekat meremas (maaf) payudara seorang gadis yang tengah mengendarai sepeda motor.

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto menyampaikan jika tindak pidana pencabulan atau tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu terjadi pada 29 April 2024, sekitar pukul 05.15 WIB lalu.


Baca Juga : Marak Sampah Dari Luar Kota Dibuang di Gunungkidul


Saat itu seorang gadis berinisial ES (20) warga Padukuhan Gumbeng, Giripurwo, Purwosari yang akan berangkat kerja ke wilayah Bantul dengan mengendarai sepeda motor.

Ketika melintas di Jalan Panggang – Imogiri Km 04 tepatnya di sekitar angkringan tengah alas, Girisuko, Panggang, korban merasa dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan lampu motor tidak menyala dan hanya menggunakan lampu sen.

“Pelaku memepet korban dan meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku.” Ujarnya.

Atas tindakan bejat yang dilakukan pelaku ini sepeda motor yang dikendarai korban oleng hingga akhirnya terjatuh dan korban mengalami sejumlah luka dibagian tubuhnya.

Merasa telah menjadi korban pelecehan, ES kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Panggang.

Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mendapatkan identitas pelaku begal payudara tersebut. Hingga akhirnya pada 01 Mei 2024 unit Reskrim Polsek Panggang berhasil membekuk tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku kita tangkap pada tanggal 01 Mei 2024 pukul 21.30 WIB di rumahnya.” Ucapnya, Rabu (08/05/2024).

Baca Juga : Truk Pengangkut Batu Hantam Tiang Listrik


Berdasarkan pengakuan dari AS, aksi nekatnya dilatar belakangi rasa dendam lantaran ia pernah menjadi korban tabrak lari oleh seorang perempuan.

Untuk melampiaskan dendamnya itu AS telah melakukan aksi bejatnya terhadap 5 orang wanita yang mengendari sepeda motor dan melintas tempat sepi sendirian.

“Sudah ada 5 korban. Motifnya dendam terhadap perempuan. Tersangka memilih korban secara acak.” Terang Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dikenakan Pasal 289 KUH Pidana dan atau Pasal 6 Huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang UUTPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA