Minggu, Februari 23, 2025
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Melakukan Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia, Bagong Terancam 7 Tahun Penjara

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)__//-
Melakukan perkelahian hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia, residivis berinisial MN alias Bagong (33) warga Pleret, Bantul terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyebutkan jika peristiwa perkelahian yang mengakibatkan satu orang tewas itu terjadi pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Trayeman, Pleret, Bantul.

Awalnya DV (34) datang kerumah MN alias Bagong untuk mengajak mabok minuman beralkohol.


Baca juga: Forkompimda Gunungkidul Lakukan Monitoring Dua Proyek Strategis


Setelah menghabiskan minuman beralkohol berdua, DV yang sudah dalam kondisi mabok menaikki sepeda motor dan pamit untuk pulang.

“Berdasar keterangan, korban (DV) saat itu dalam kondisi mabok. Ketika akan pulang tidak bisa menghidupkan sepeda motornya, kemudian dibantu oleh tersangka untuk menyalakan sepeda motor,” jelasnya.

Waktu berusaha membantu menyalakan sepeda motor, tiba-tiba tangan DV merogoh saku celana tersangka seakan akan mau mengambil dompet milik MN.

Adu mulut antara keduanya pun terjadi, tanpa diduga DV mulai melayangkan pukulan tepat mengenai dahi tersangka.

“Msndapat pukulan dari korban, tersangka ini membalas memukul wajah korban sebanyak dua kali, ” terangnya.

Kemudian DV mengambil senjata tajam berupa keris dari dalam tas miliknya. Melihat hal itu, MN alias bagung lalu berlari masuk kedalam rumah untuk mengambil sebilah pedang.

Dengan membabi buta, MN alias Bagong ini menyabetkan senjata tajam miliknya kearah DV.

“Tersangka membacokkan pedang tersebut ke korban DV dan mengenai tangan hingga korban
terjatuh posisi terlentang, selanjutnya tersangka menusukan pedang tersebut ke arah perut sebelah kiri sebanyak 1 (sat) kali,” ungkapnya.

Mendapatkan luka yang cukup parah, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Hardjolukito Yogyakarta.


Baca juga: Lupa Kunci Stang, Honda CRF Raib Digondol Maling


Selanjutnya setelah mendapat kabar jika DV meninggal dunia pada 19 Januari 2025, Polisi kemudian membuat lapotan tipe A dan melakukan penyelidikan.

Dihari yang sama tersangka MN alias Bagong datang ke Polsek Pleret untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas peristiwa tersebut MN alias Bagong dijerat pasal 35l ayat (3) KUHP dengan ancamam pidananya maksimal 7 tahun.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA