WONOSARI (fakta9.com)_ _// TH alias Manyul (35) pemuda bertatto warga Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, ditahan di Mapolres Gunungkidul.
Baca Juga : Dijemput dan Dipukuli, Keluarga Berencana Akan Lapor Polisi
Bukan tanpa alasan, TH telah terbukti melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Eka Wahyu (36) warga Tanjung, RT 022, RW 04, Getas, Playen, Gunungkidul.
Kanit Pidum Polres Gunungkidul, Ipda Akbar Ramadhan menyampaikan jika FH alias Manyul telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Mapolres Gunungkidul.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kanit Pidum Polres Gunungkidul manyampaikan jika untuk mempertahankan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara.” terang Ipda Akbar Ramadhan, Jumat (13/05/2022).
Diketahui sebelumnya, TH alias Manyul telah melakukan penganiayaan secara membabi buta terhadap Eka Wahyu pada 30 April 2022 lalu, hingga korban mengalami sejumlah luka.
Baca Juga : Tertipu Investasi Bodong Senilai Milyaran Rupiah, Warga Playen Lapor Polisi
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Gunungkidul.