BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)__//- Polisi ungkap penyebab tewasnya Herlan Matrusdi (68), warga Jakarta Timur, yang mayatnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban sempat dianiaya berhari-hari sebelum dibuang dan ditemukan tak bernyawa pada 28 Januari 2026 sekira pukul 07.30 wib.
Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, tim medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian dada. Hal tersebut mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung yang membuat korban mengalami mati lemas.
Baca juga: Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan berhasil mendapatkan petujuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Petugas mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam metalik dengan nomor polisi AB 1767 AR tahun 2022 yang terlihat melintas di area tersebut. melalui penelusuran identitas penyewa mobil, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka,” Jelas Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto Minggu (1/2/2026)
Dua orang tersangka ini berinisial RM (41) warga Boyolali dan FM (61) dari Mampang Prapatan, Jakarta Timur.
Penyiksaan dilakukan kedua pelaku dari mulai tanggal 16 Januari dan puncaknya pada 26 Januari 2026 di losmen yang disewa. Sedangkan korban Herlan sendiri dibuang di pada 27 Januari 2026 malam pukul 18.45 WIB. Saat dibuang, korban dinyatakan masih dalam kondisi hidup.
Motif Pembunuhan
AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan motif kedua pelaku ini menyiksa karena korban tidak bisa menepati janjinya dalam kerja sama pendirian usaha travel haji dan umrah yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
“Korban Herlan sendiri sebelumnya selama enam bulan sebelum ditemukan tewas hidup bersama dengan kedua pelaku berpindah-pindah,” jelasnya.
Baca juga: Pria Yang Meninggal Penuh Luka di Gumuk Pasir Ternyata Korban Pembunuhan, Dua Pelaku Diamankan
Kedua tersangka sendiri membawa Herlan ke Yogyakarta pada 10 Januari 2026. Ini bertepatan dengan berpindahnya tersangka RM bersama keluarganya ke Yogyakarta dari Depok. FM sendiri juga ikut tinggal bersama RM di sebuah penginapan di Kota Yogyakarta sambil membawa Herlan.
Pada 27 Januari, dari rekaman yang didapatkan dari penginapan di Sleman. Kedua pelaku memasukkan tubuh Herlan ke bagasi mobil sewaan dengan disaksikan pengurus penginapan. Kedua pelaku beralasan membawa korban berobat
Untuk mempertanggungjawabkan psrbuatannya, kedua tersangka dijerat dnegan pasal Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, petugas juga menerapkan Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.





