Kamis, Februari 26, 2026

FAKTA TERBARU

Marak Proyek Galian Ilegal di Bahu Jalan Kabupaten, Kepala DPUPRKP Gunungkidul: Pidana Itu!!

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) bersama Polres Gunungkidul mengamankan mandor proyek galian ilegal yang merusak badan jalan di sejumlah titik di pusat kota Wonosari, karena tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.

Kepala DPUPRKP Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto menyampaikan jika awalnya pihaknya melakukan pemantauan adanya proyek penggalian jalan disejumlah lokasi di pusat kota Wonosari.


Baca juga: Forum Jogja Damai Nyatakan Dukungan Penuh untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Jogja


Proyek galian tersebut dilakukan dimalam hari ketika arus lalu lintas sedang sepi.
Saat ditelusuri ternyata proyek galian itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.

“Itu proyek penggalian ilegal yang dilakukan oleh oknum. Mereka mengaku dari perusahaan telekomunikasi,” jelasnya.

Setelah dilakukan cross check langsung ke PT. Telkom, pihaknya merasa tidak ada proyek galian tersebut.

Proyek galian ilegal di Jl. KH. Agus Salim, Kepek, Wonosari.(foto)

Akhirnya pada Kamis (25/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB malam kemarin, DPUPRKP mendapati langsung aktivitas para pekerja yang tengah membuat galian diatas bahu jalan.


Baca juga: Tragis!! Kepala Rumah Tangga Meninggal Usai Ditebas Sajam Oleh Orang Bercadar


“Pidana itu, pengrusakan fasilitas umum jalan, ada undang-undangnya. Kami langsung koordinasi dengan Polres kemudian mandor atau penanggung jawabnya diamankan,” terangnya

Rakhmadian  menyebut jika proyek galian ilegal itu dilakukan di sepanjang jalan KH. Agus Salim, jalan Brigjend Katamso, jalan Soemarwi, dan di jalan Kolonel Sugiyono, Wonosari.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA