GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Euforia pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah mulai terasa di Kabupaten Gunungkidul, tampak di setiap sudut kota maupun di tepi jalan bahkan di media massa terpasang banner bakal calon Bupati maupun wakil Bupati yang mulai memperkenalkan diri untuk maju di Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga : Tiga Orang Warga Banaran Playen Jalan Kaki Gunungkidul-Jakarta Untuk Bertemu Prabowo
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengingatkan apabila ada calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
“Kalau sudah dilantik dan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah ya harus mengundurkan diri.” Ucap Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti.
Baca Juga : ASKI Gunungkidul Laksanakan Halal Bihalal di Kalurahan Kepek Wononosari
Dirinya menyebut jika dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan belum dikeluarkan terkait caleg yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), namun hal tersebut sudah termaktum dalam Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.