Semin,(Fakta9.com)__// Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan seorang pria berinisial S warga Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri menjelaskan, pada 4 November 2021 tahun lalu pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya dugaan pencabulan terhadap seorang remaja yaitu Bunga (nama samaran) yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga : Tertangkap Basah Nyolong Uang Dalam Kotak Infak, Warga Lampung Diamankan Polisi
Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian segera melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi maupun korban, dan mengumpulkan alat bukti.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ia mengakui telah dicabuli oleh ayah kandungnya.” Jelasnya.
Setelah semua alat bukti dan keterangan saksi didapatkan, Polisi segera melakukan penangkapan terhadap Ayah bejat tersebut.
“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya pada 21 Desember 2021.” terang Ipda Ratri.
Kejadian itu bermula saat S datang untuk mengunjungi Bunga di rumah neneknya. Karena pelaku dan ibu kandung korban sudah lama bercerai.
Saat itu, pelaku yang sedang mabuk memperdaya anak kandungnya untuk melakukan hubungan intim, di rumah neneknya.
“Ibu korban dengan bapaknya ini memang sudah lama cerai. Jadi hanya sesekali ketemu kalau ke rumah neneknya itu dan terjadilah pencabulan ini. Korban mengaku di setubuhi ayah kandungnya sebanyak 2 kali.” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Lurah karangawen di Limpahkan ke Kejaksaan
Disampaikan Ipda Ratri jika Saat ini kasus tersebut sudah masuk padatahapan P-19 dan sebentsr lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Adapun pelaku disangkakan pasal 81 sub 82 UU nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk korban telah kita upayakan mendapatkan pendampingan psikologi.” Pungkas Kanit UPPA Polres Gunungkidul
Hartanto_Fakta9.com