GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// 30 bangunan gerai Kopreasi Desa Merah Putih (KDMP) telah terbangun dan berdiri kokoh di berbagai Kalurahan di Gunungkidul. Namun meski demikian, KDMP tersebut belum beroprasi, bahkan Lurah setempat belum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) bangunan sebelum verifikasi spesifikasi bangunan dan barang oleh verifikator.
Baca Juga : Tunggakan PBB-P2 Mencapai Rp 26 Milyar, DPRD Gunungkidul ‘Mencium’ Adanya Dugaan Penyelewengan Setoran
Dikatakan oleh Ketua Paguyuban Lurah se Kabupaten Gunungkidul (SEMAR), Suhadi bahwa lurah di Gunungkidul tidak menolak melainkan lebih kepada agar semua yang dilakukan terang benerang baik saat ini maupun kelak untuk menciptakan sebuah kehati-hatian.
“Untuk melakukan sebuah keputusan atau tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) KDMP, kami mendasar pada Inpres No 9 tahun 2025 dan Pedoman Menteri Koperasi No. 1 tahun 2026. Dalam peraturan itu jelas bahwa disebut barang yang diserah terimakan perlu di verifikasi terlebih dahulu.” Jelasnya, Jumat (14/08/2026) siang.
Dirinya pun tidak melarang kepada semua Lurah di Kabupaten Gunungkidul untuk menandatangani BAST KDMP, namun hanya menghimbau kepada Lurah untuk selalu mencermati dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Yang kami harapkan adalah tidak ada masalah di sebelum dan sesudah. Jangan sampai apa yang kita putuskan menjadi problem di kemudian hari.” Ungkapnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Curanmor di Sewon, Pelaku Ternyata Sedang Jalani Hukuman di Rutan Yogyakarta
Menurutnya, KDMP merupakan program strategis nasional yang harus disukseskan bersama seluruh pihak termasuk pemerintah Kalurahan, sehingga untuk suksesnya program tersebut tentu seluruh pihak wajib taat pada regulasi dan aturan yang berlaku termasuk pemerintah Kalurahan.
“Jika semua regulasi dan aturan dapat dilaksanakan, maka saya yakin KDPM akan menjadi baik di kalangan masyarakat.” Tegasnya.




